
Jakarta, CyberNews. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengirimkan formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu terkait penggantian susunan Kabinet Indonesia bersatu.
"Kami sudah mengirimkan formulir LHKPN," ujar Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP, di Gedung KPK, Kamis (22/10).
Menurutnya, formulir tersebut dikirim kepada Menteri yang baru menjabat, maupun yang telah tidak menjabat. Mengenai mantan-mantan menteri, lanjut Johan, diharapkan segera melaporkan perkembangan kekayaan mereka.
Hingga saat ini KPK baru menerima laporan kekayaan dari mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris. "Terakhir mantan Menteri Sosial (Bachtiar Chamsyah) dan mantan Menristek (Kusmayanto Kardiman) sudah berkoordinasi dengan kami bagaimana cara pelaporan kekayaan," ujarnya.