
Mereka bermaksud meminta penjelasan dari instansi itu terkait teknis kronologi proses konsleting, sehingga bisa menjadi penyebab suatu peristiwa kebakaran. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Manajer PLN Unit Pelayanan Jaringan (UPJ) Temanggung, Subur Subagianto di ruang kerjanya.
Di hadapan pedagang, Subur menerangkan secara teori pada saat terjadi konslet, listrik di instalasi yang terpasang akan otomatis padam karena dilengkapi dengan alat manual circuit breaker (MCB). ‘‘Tapi jika dalam suatu bangunan terdapat beberapa instalasi, maka listrik di jaringan lainnya akan tetap menyala. Pemadaman hanya terjadi di instalasi yang terpasang kabel penyebab konsleting,’’ terangnya.
Paparan itu dia sampaikan untuk menjawab pernyataan Ketua Forbeskokar, Wahono yang mengatakan pada saat kebakaran berlangsung listrik di pasar masih dalam kondisi menyala. Alasan inilah yang menjadikan pihaknya menengarai terdapat unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran Pasar Kliwon 8 Desember silam.
Dia menandaskan akan menuntut ganti rugi kepada PLN jika benar penyebabnya adalah konsleting. ‘‘Jika benar karena konslet, kami anggap ini merupakan kelalaian PLN dan mereka harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditanggung pedagang,’’ tandasnya.
Di bagian lain, dia meminta kepada pihak kepolisian agar bisa bersikap transparan untuk menjelaskan titik pasti sumber penyebab kebakaran. ‘‘Tunjukkanlah kepada kami di meteran milik siapa, dan bagaimana kronologisnya,’’ imbuh dia.
Dikonfirmasi melalui ponsel, Kapolres Temanggung AKBP M. Zari mengatakan siap memberikan keterangan terkait kepastian titik koordinat penyebab kebakaran. ‘‘Tapi saat ini saya belum bisa menerangkan koordinatnya, karena sedang mengikuti rapat di kantor Polda. Sementara datanya ada di kantor,’’ ungkap dia. Beberapa waktu lalu, pihak Polres menyatakan sumber api berasal dari lantai dua bangunan pasar yang terbakar iti.
( Amelia Hapsari / CN08 )