
SM/Wisnu G Murti
BELUM lagi kasusnya selesai disidangkan, Gayus Halomoan Tambunan kembali membuat geger negeri ini. Mantan pegawai Direktorat Pajak Kementerian Keuangan itu melancong ke Bali, yang menurut pengakuan sementara, hanya untuk menonton pertandingan tenis. Padahal saat itu, ia menjadi tahanan yang dititipkan di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua yang memiliki penjagaan sangat ketat.
Tidak hanya sekali, Gayus diduga telah 68 kali keluar tahanan sejak ditahan lima bulan lalu. Juga tidak hanya Gayus, beberapa narapidana kasus korupsi pun diduga menikmati hal sama di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas). Bagaimana hal ini bisa terjadi? Bagaimana mengatasi persoalan ini? Berikut perbincangan dengan Mas Achmad Santosa, anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum, yang geram menatap peristiwa menjijikkan ini.
Bagaimana Gayus Tambunan bisa keluar tahanan, padahal ia kan tengah menjadi sorotan?
Pengawasan yang dilakukan sangat lemah. Jika berbicara soal rumah tahanan atau cabang rumah tahanan maupun lembaga pemasayarakatan (lapas) memang banyak hal yang harus dibenahi. Yang paling diketahui oleh banyak pihak, tahanan maupun narapidana dilihat oleh petugas rutan atau lapas sebagai anjungan tunai mandiri (ATM). Itu yang harus diubah.
Perubahan semacam itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Membutuhkan waktu sangat panjang melalui program pembenahan yang terstruktur dan komprehensif. Salah satunya lewat reformasi birokrasi.
Sebenarnya bagaimana persoalan pengelolaan rutan atau lapas?
Persoalan cabang rutan ini memang sangat kompleks sebagaimana diakui oleh Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar. Cabang rutan yang dikelola oleh kepolisian ada delapan. Menurut ketentuan tanggung jawab rutan, cabang rutan, dan lapas ada di tangan Menteri Hukum dan HAM. Ini normatif. Tetapi faktanya tidak demikian. Semua anggaran operasional cabang rutan yang dikelola polisi diambil dari kepolisian. Bahkan pengangkatan kepala cabang rutan itu dilakukan oleh kepolisian. Padahal seharusnya dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Kanwil Hukum dan HAM.
Hal ini memberikan satu citra cabang rutan di kepolisian merupakan satu wilayah yang harus dikelola oleh polisi yang tidak bisa dimasuki atau diintervensi oleh institusi lain. Jadi semacam imperium tersendiri. Kendali pengawasan tidak di Kementerian Hukum dan HAM. Ini yang haru diubah.
Kedua, cabang rutan harus dikembalikan kepada porsi yang benar. Kenapa tahanan korupsi ada di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok? Jika untuk menahan tahanan yang membutuhkan pengamanan yang superketat, teroris misalnya, bisa dipahami. Di Mako Brimob itu, keamanan memang tersedia. Ada tiga kelompok di sana, tahanan teroris, tahanan korupsi, dan tahanan provos.
Masih perlukah tahanan kasus korupsi dititipkan di sana?
Untuk tahanan korupsi, perlu dievaluasi ulang, apakah perlu dititipkan di sana. Tahanan korupsi yang berkasnya belum P21 (belum lengkap) mungkin bisa ditolerisasi agar memudahkan polisi melakukan pemeriksaan. Tetapi jika sudah P21 seharusnya dipindahkah ke rutan. Bukan lagi cabang rutan. Misalnya rutan Jakarta Pusat ada di Salemba.
Kalau misalnya seluruh tahanan korupsi di cabang rutan yang sudah P21, kemudian dipindahkan ke rutan, pertanyaannya adalah, apakah rutan sudah beres (dibenahi) atau belum. Karena itu penataan ulang cabang rutan harus sejalan dengan pembenahan sistem pemasyarakatan secara umum. Rutan harus steril dari jual beli kenyamanan dan kebebasan. Sama dengan lapas juga. Mungkin istilah yang paling tepat akselerasi.
Apa langkah perbaikan yang perlu diambil?
Pak Patrialis (Menhum dan HAM) juga telah memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan untuk melakukan perbaikan. Tetapi memang tidak mudah jika sudah sampai level bawah atau pelaksana. Ini menyangkut kebiasaan. Sudah berlangsung lama. Ini persoalan moral. Semua tahanan maupun narapidana dijadikan ATM, sebagai income. Atau mereka dijadikan tambang yang memiliki nilai ekonomi. Gayus kan menjadi tambang.
Sayang, terlalu lama praktik ini dibiarkan. Tak pelak seolah-olah boleh ditoleransi oleh petugas tahanan atau lapas. Pada 1970-an, Bang Buyung (Adnan Buyung Nasution) saat ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) dengan tuduhan terlibat peristiwa Malari, telah menyaksikan perlakuan luar biasa terhadap Robi Cahyadi, yang terjerat kasus penyelundupan mobil.
Itu terlihat jelas. Ini dari dulu terus berlangsung tanpa ada tindakan tegas. Jadi seharusnya Menteri Hukum dan HAM memiliki resep menyeluruh untuk membenahi hal ini.
Sayang, tindakan disiplin juga lemah. Begitu ada pelanggaran didiamkan. Ini tantangan yang berat bagi Patrialis Akbar.
Apa upaya jangka pendek atau jangka panjang yang akan dilakukan?
Kementerian Hukum dan HAM sudah memiliki program dan rencana reformasi birokrasi. Termasuk reorganisasi maupun restrukturisasi kelembagaan, juga kesejahteraan, rekrutmen, dan pengawasan. Ini harus dijalankan secepatnya. Saya tidak mengatakan ini tidak berjalan, tetapi semangat yang tinggi dari jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tetapi harus didukung pimpinan mulai Sekjen, Biro Perencanaan, maupun seluruh jajaran. Harusnya bisa lebih cepat. Ini jangka panjang.
Adapun jangka pendek untuk kasus Gayus, jangan lagi tahanan yang sudah tidak perlu menjalani pemeriksaan di kepolisian dititipkan di tahanan cabang yang dikelola polisi. Apalagi orang yang sedang menjalani masa hukuman. Harusnya di lapas.
Selanjutnya tekait sistem pengamanan baik secara kuantitas maupun kualitias, mesti dimoderninasi dengan misalnya alat keamanan semacam CCTV.
Adakah indikasi "setoran" dari tahanan maupun lapas juga dinikmati pejabat yang lebih tinggi?
Bisa jadi. Jika atasan tidak terlibat, akan lebih mudah dilakukan pembenahan. Atasan yang bersih biasanya lebih tegas. Ketidaktegasan maupun pembiaran ini menimbulkan spekulasi atasan juga menerima "setoran". Ini tidak boleh terjadi.
Saya setuju setiap hukuman kepada pejabat dipublikasikan dan harus transapan. Hukuman untuk mereka harus tegas dan keras. Bahkan jika ditemukan unsur pidana, sanksi pidananya juga harus tegas dan keras agar peristiwa semacam ini tidak terulang lagi. Tetapi hukuman dan sanksi yang keras itu harus diikuti dan diimbangi dengan penghargaan yang bagus, kesejahteraan, dan keselamatan juga dijamin. Diperlukan kemampuan dari Kementerian Hukum dan HAM bernegosiasi dengan DPR maupun Menteri Keuangan untuk pembiayaan. Kerja sama itu juga untuk memoderinisasi dan memperketat sistem pengawasan di rutan dan lapas.
Satgas pernah menghitung uang setoran yang beredar dalam tahanan maupun lapas?
Kami belum melakukan penelitian itu. Belum sempat. Praktik tidak hanya terjadi di cabang rutan tetapi juga juga di rutan dan di lapas walaupun menurut Pak Patrialis sekarang keadaannya jauh lebih bagus, karena ia tidak segan-segan menindak oknum aparatur yang melakukan penyalahgunaan wewenang atau penyalahgunaan jabatan.
Tetapi saya katakan, tanpa mengurangi rasa hormat dan respek, masalah ini sudah mengakar dan berkarat. Karena itu diperlukan langkah lebih radikal. Salah satunya reformasi birokrasi secara total.
Sembilan polisi yang menjaga rutan Brimob telah ditetapkan sebagai tersangka. Cukupkan tindakan berhenti sampai di situ?
Tergantung hasil pemeriksaan. Harus dibuka segala kemungkinan siapa-siapa lagi yang mempermudah Gayus keluar tahanan. Apakah atasannya betul-betul tidak mengetahui? Siapa yang membantu Gayus di luar tahanan? Itu juga harus dicari.
Motif Gayus keluar tahanan apakah semata-mata hanya menonton tenis?
Itu juga yang harus ditelusuri. Polisi jangan setengah-tengah tangani Gayus.
Sejauh ini bagaimana kinerja kepolisian menangani kasus Gayus?
Saya tidak mau menilai terlalu cepat. Tetapi yang jelas, tim Satgas terus mengumpulkan fakta ke arah sana. Ini akan kami gabungkan dengan temuan polisi.
Bagaimana dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki cabang rumah tahanan sendiri?
Saya setuju. KPK memang harus memiliki cabang rutan sendiri. DPR harus menyetujui itu. Apakah nanti bersifat hanya cabang rutan atau rutan, saya setuju. Saya kira KPK harus bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM. Saya setuju sepanjang, rutan ini menjadi model contoh cabang rutan atau rutan yang betul-betul pengamanannya ketat. Jadi perawatan tahanan dilakukan secara efektif. Zero tolerance (tidak ada toleransi) terdapat suap dan pemerasan.
Yang merusak mental petugas itu kebanyakan tahanan atau narapidana kasus korupsi. Mereka memiliki uang banyak. Mereka bisa membeli kenyamanan dan kebebasan. Jadi perlu dijadikan satu tahanan saja dan diberlakukan sistem keamanan ketat. Tidak ada fasilitas yang luar biasa.
Ada pendapat yang menyatakan keketatan penjagaan rutan atau lapas mengurangi hak penghuni. Benarkah?
Keliru. Pengetatan pengawasan bukan berarti mengurangi hak-hak tahanan atau naraidana. Semua ada aturan. Ada yang menjadi hak maupun bukan. Misalnya, tahanan hanya dapat mendapat izin luar apabila, orang tua, anak, atau keluarga langsung sakit keras atau meninggal dunia. Atau menjadi wali nikah yang tidak dapat diganti. Semuanya ada aturan. Coba lihat PP Nomor 58 Tahun 1999 maupun PP 31 Tahun 1999 tentang Perlakukan terhadap Napi. Jadi pengetatan pengawasan tidak menghalangi hak tahanan atau napi.
Apakah kasus Gayus tetap ditangani polisi atau diserahkan ke penegak hukum lain?
Kasus Gayus ini sudah empat seri. Pertama kasus PN Tangerang. Kedua kasus yang sedang berlangsung PN Jakarta Selatan. Ketiga kasus mafia pajak yang berkasnya belum juga lengkap. Terakhir kasus keluar Gayus dari tahanan. Melihat kasus ketiga dan keempat itu, sebaiknya polisi berjiwa besar menyerahkan kasus ini pada KPK.
KPK kan elemen bangsa juga. Ini untuk kebaikan bersama. Kasus ketiga (mafia pajak) ada unsur pencucian uang dan tindak pidana korupsi. Pencucian uang bisa ditangani polisi. Kasus korupsinya --agar beban polisi tidak terlalu berat-- diserahkan kepada KPK. Kasus keempat karena berupa tindak pidana penyuapan, silakan ditangani oleh KPK. Tetapi
Apakah yang mengganjal polisi enggan menyerahkan kasus Gayus ke KPK?
Saya tidak tahu. Yang jelas, jika ditangani orang lain jadi lebih baik, sebaiknya masalah kita serahkan saja kepada lembaga lain .(33)