
Sumardi
SIAPA tak kenal Adnan Buyung Nasution? Pria yang lebih kerap dipanggil dengan sebutan akrab Buyung ini beberapa saat lalu
mengeluarkan pernyataan keras soal skandal Bank Century. Dia meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus
bertanggung jawab atas persoalan itu agar masalah usai.
Mantan Ketua Dewan Pertimbangan Presiden ini juga berkeluh kesah tentang kondisi hukum di Indonesia. Dia kritik vonis untuk Antasari. Dia perhatikan masalah Bibit-Chandra, hingga kasus yang menjerat masyarakat lemah. Sebesar apa kemarahan Buyung pada bangsa ini? Berikut petikan perbincangan dengan dia di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, belum lama ini.
Apa pendapat Anda soal putusan terhadap Antasari Azhar?
Pertama, kita harus melihat kasus ini belum selesai. Masih ada langkah hukum: banding maupun kasasi. Seseorang baru bisa dinyatakan bersalah jika bukti-bukti begitu meyakinkan. Tidak ada keraguan atau haqqul yakin sedikit pun tentang alat bukti. Dalam hukum pembuktian pun secara teoritis, diatur hakim dalam menilai suatu perkara harus dilengkapi bukti terlebih dahulu, setelah itu baru menanyakan hati nurani, yakin atau tidak. Sebab jika alat bukti lengkap tetapi hakim tidak yakin, tidak bisa menghukum orang. Sebaliknya, jika alat bukti tidak lengkap lalu bagaimana mau yakin?
Dari teori pembuktian maupun pengalaman praktik hukum, saya terus terang merasa heran, kok hakim berani menyatakan (Antasari) bersalah padahal alat bukti itu saling bertentangan. Tidak ada satu pun rangkaian pembuktian yang menyeluruh, yang bisa saling melengkapi. Tetapi justru (alat bukti) bertolak belakang. Misalnya, pengakuan Wiliardi Wizard (soal rekayasa) itu juga jadi masalah. Atau, pelaku yang disebut eksekutor sama sekali tidak mengenal Antasari. Bagaimana juga peluru yang ditembakkan berbeda dari peluru yang menyebabkan korban (Nasrudin Zulkarnain) tewas.
Dan banyak lagi rangkaian hal-hal yang menurut saya menunjukkan, paling tidak bukti-bukti itu tidak lengkap dan tidak saling menunjang serta melengkapi. Masih banyak lubang-lubang. Masih banyak misteri.
Dalam situasi seperti itu, ilmu hukum juga mengajarkan, hakim seharusnya membebaskan. Hukum mengenal istilah in dubio pro reo artinya didalam keragu-raguan maka harus dibebaskan. Jadi lepas dari salah atau tidak, secara umum orang awam tetapi jika dilihat dari ilmu hukum dan pembuktian dalam sidang saya betul-betul heran kok hakim berani memutuskan.
Kedua, saya memang terpikir setelah saya memimpin Tim Delapan, saat itu saya mampu membongkar kepalsuan proses pemeriksaan terhadap Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Saya lihat memang perkara itu dipaksakan untuk dikatakan cukup bukti.
Sebagai orang yang tidak hanya berpengalaman jadi jaksa --bahkan jaksa pertama yang dikirim sekolah dektektif lanjutan di luar negeri-- saya tahu teknik penyelidikan dan penyidikan.
Saya melihat banyak lubang yang belum diperiksa. Waktu saya tanya kepada penyidik Polri, kenapa hal ini tidak dikonfrontasi, misalnya Ary Muladi yang menyebutkan memberikan uang kepada Ade Rahardja (Deputi Penindakan KPK), namun dibantah Ade. Meski Ary kemudian mencabut keterangannya, seharusnya dihadapkan keduanya. Itu kawajiban mutlak. Penyidik beralasan tidak ada petunjuk dari atasan.
Saya jadi mula curiga dan khawatir jangan-jangan ada instruksi dari atasan yang memang untuk menjatuhkan Bibit dan Chandra, sehingga perkara itu dipaksakan. Tentu saja kepolisian dan kejaksaan kecewa berat. Kebenaran harus diungkapkan meski pahit.
Apa pendapat Anda tentang kinerja KPK sekarang ini?
Saya sendiri tidak puas dengan kinerja KPK. Kita berharap pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan cepat. Tetapi saya khawatir kita tidak bisa cepat karena tidak ada perencanaan dan pelaksanaan yang konsisten. Semua yang dilakukan masih coba-coba. Penangkapan pun masih dilakukan sporadik. Penangkapan gubernur, mantan menteri, atau bupati hanya sebagai shock therapy, dengan harapan menjadi contoh pejabat yang lain jadi takut. Masalahnya para pejabat tidak takut-takut.
Mungkin kita harus meniru cara KPK Hong Kong. Kinerja mereka luar biasa. Mereka memiliki perencanaan jangka panjang yang menargetkan korupsi hilang dalam waktu 20 tahun. Setelah 20 tahun Hong Kong nyaris bersih dari korupsi. KPK Hong Kong menargetkan pembersihan lima tahun pertama di tubuh kepolisian. Target kedua baru pengadilan. Jadi ada target. Kenapa targetnya polisi, mereka mengatakan, KPK Hong Kong itu kecil sehingga tidak dapat memeriksa seluruh orang yangterlibat korupsi. Dan kita perlu bantuan polisi. Untuk itu tubuh kepolisian dulu yang dibersihkan.
Belakangan kita justru melihat hukum hanya menjerat masyarakat lemah. Apa komentar Anda
Ini berkait dengan faktor kekuasaan yang terlalu basar sehingga bisa disalahgunakan. Mohammad Hatta sudah mengingatkan dalam sidang BPUPKI 1945, negara harus dibatasi kekuasaannya. Kalau tidak akan menindas rakyat sendiri. Dan itulah yang terjadi sekarang. Kekuasaan begitu kuat sehingga dapat menindas yang kecil.
Inilah kepincangan keadilan. Hukum memihak pada yang kuat dan kaya. Sebab, yang kuat dan kaya ini dapat menggaji pengacara. Berapa pun juga asal bisa menang. Apalagi kalau pengacaranya nakal, bisa main makelar kasus. Bukan menggunakan ilmu hukum, tetapi pengacara hanya berpura-pura. Kerjanya hanya menghubungi penegak hukum supaya klien bebas. Selama mental aparat penegak hukum juga begitu, dan pengacara semua masih melakukan kesepakatan dalam penanganan perkara, selama itu juga rakyat kecil menjadi korban.
Bagaimana dengan korban salah tangkap yang proses hukum yang tidak adil?
Ini persoalan sistem. Salah satu penyebab, karena ketidakjelaskan sistem peradilan kita. Fungsi polisi, jaksa apa, hakim apa, dan KPK apa. Selama ini tumpang tindih. Yang satu ingin mengawasi yang lain seperti ada kompetisi. Perlu ada perombakan total dari institusi kehakiman, jaksa, dan kepolisian supaya peradilan bebas dari mafia. Begitu juga dengan advokat atau pengacara. Jangan membela semata-mata demi duit tetapi kesadaran untuk menegakkan hukum.
Yang saya risaukan, pelan-pelan tetapi pasti, ada proses feodalisasi pemerintahan. Karena orang-orang yang berada dalam pemerintahan, baik kabinet maupun staf khusus tidak ada yang berani ngomong. Mengapa semua takut kepada presiden? Entah karena hormat atau sungkan, tidak ada yang berani bicara terus terang. Semua hanya bicara yang manis-manis.
Tetapi penyebabnya juga bisa sebaliknya. Presiden tidak suka denger yang jelek-jelek. Dia hanya ingin mendengar yang bagus-bagus saja. Bisa saja orang yang ingin laporan jelek tidak diterima. Bisa juga karena presiden sudah capek jadi tidak ingin mendengar hal yang berat. Padahal tidak bisa dimungkiri masalah negara ini kompleks. Dan Presiden seolah tidak sabar menunggu hasil, semua ingin cepat selesai.
Apa harapan kehidupan hukum pada masa depan?
Undang-undang masih banyak yang harus diselaraskan lagi. UU zaman Belanda yang tidak lagi sesuai harus dibuang. Mungkin 80 persen UU masih buatan Belanda. KUHP saja masih buatan Belanda, hingga kini revisinya belum juga selesai. Begitu juga dengan KUHAP. Kedua, aparatur penegak hukumnya harus dibenahi. Harus sinkron dan tidak tumpang tindih.
Begitu pulang dari Belanda yang pertama kali saya perjuangkan pengamandemenan UUD. Supaya ada pemerintahan yang sejajar dan setara dengan rakyat, harus ada mekanisme kontrol terhadap kekuasaan. Ini sebagai bukti, bahwa perjuangan kami (Lembaga Bantuan Hukum) sejak 1970-an dengan konsep bantuan hukum struktural belum berhasil.
Kami masih harus berjuang menciptakan upaya bantuan hukum pada rakyat miskin, yang tertindas dan teraniaya, seerta buta hukum supaya bisa memperjuangkan hak-haknya. Kami membela kepentingannya secara konstitusional. Sebagai orang miskin dan buta hukum, tidak mungkin mereka membela dirinya sendiri.
Mengerti memiliki hak pun pun, tidak. Karena itu harus ada bantuan hukum. Upaya ini sudah berjalanan selama 40 tahun, tetapi belum juga berhasil mengubah keadaan.
Soal Bank Century, Anda meminta SBY bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan anak buahnya. Apa latar belakang Anda menyatakan hal itu?
Memang masih ada misteri. Timbul pertanyaan, Bank Century yang telah bermasalah sejak merger kok terus dipertahankan. Ini ada apa? Pertama, apa ada kongkalingkong dengan orang dalam. Kedua, jika yang diputuskan Komisi Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melapor dengan presiden, tentu presiden harus bertanggung jawab. Jika pun KSSK tidak melapor, seharusnya presiden mengambil tindakan.
Uang begitu banyak dikeluarkan. Apakah pengucuran ini by design sebagai pembagian uang? Banyak hal yang menjadi tanda tanya. Kalau ternyata keputusan KSSK salah, menurut saya presiden tetap bertanggung jawab karena sistem kita presidensial.(35)
(Mahendra Bungalan/bnol)