
LANGKAH Bagir Manan tidak berhenti. Usai menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung selama tujuh tahun, dia terpilih menjadi salah seorang anggota Dewan Pers. Bagaimana pandangan Bagir tentang tugas dan peran Dewan Pers? Apa komentar mantan Hakim Agung ini tentang persoalan yang dihadapi oleh pekerja pers? Berikut wawancara dengan dia di Jakarta, belum lama ini.
Bagaimana sejarah Anda bisa jadi anggota Dewan Pers?
Saya sendiri tidak mengerti mengapa teman-teman panitia pemilihan anggota Dewan Pers yang baru mengajak saya bergabung dengan mereka. Memang sebelumnya saya pernah ditelepon oleh salah seorang wartawan. Dia bilang, jika saya bersedia menjadi anggota Dewan Pers, mereka akan usahakan untuk masuk nominasi. Saya katakan begini, saya bersedia tetapi dengan syarat jangan justru saya menjadi beban.
Pada 28 Januari, kali pertama saya diundang, saya katakan pengetahuan dan keteribatan saya dengan pers minim sekali. Saya tidak pernah menjadi pengurus organisasi pers apa pun. Saya terlibat dengan pers paling tidak dalam dua peristiwa.
Pertama, saat saya menjadi mahasiswa di Amerika salah satu segmen kecil dari mata kuliah yang saya pelajari adalah kebebasan berekspresi dan kebebasan pers. Sejak itu saya sering membaca masalah pers. Kedua, waktu menjadi hakim, yakni saat menangani kasus pers dan wartawan yang sampai ke Mahkamah Agung (MA). Dan saya sejak dulu bersikap kemerdekaan pers merupakan suatu kemestian. Kalau kita ingin membangun demokrasi yang baik, salah satu pilarnya adalah pers yang bebas. Karena itu putusan-putusan saya mengenai pers atau wartawan sedapat mungkin tidak lupa mengenai dasar berpikir bahwa pers bebas merupakan kemestian. Dan saya saat itu juga memberi petunjuk-petunjuk kepada hakim bagaimana menangani perkara pers. Itu saja keterlibatan saya dengan dunia pers.
Waktu pertemuan 28 Januari, saya bilang jangan mengerjakan apa-apa dulu. Saya butuh belajar menjadi anggota Dewan Pers, apa saja tugas saya. Tetapi karena yang terlibat dalam Dewan Pers juga teman-teman yang lama saya kenal, jadi memudahkan belajar. Tetapi saya harus tetap mempelajari seluk beluk pers Indonesia.
Butuh waktu berapa lama untuk siap bertugas ?
Dulu waktu saya diangkat menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) pada 2001, banyak yang bertanya hal sama, apa yang akan saya kerjakan. Saya pelajari dulu, saya berharap bukan murid yang begitu lamban, saya cepat belajar. Masih banyak yang harus dikerjakan untuk memperbaiki kondisi pers kita. Karena itu pada masa depan kita memiliki pers yang matang dan betul-betul profesional. Kemudian menjadi pers yang lebih disiplin. Sebab demokrasi tanpa disiplin tidak akan ada gunanya. Kita membutuhkan membangun disiplin.
Menurut Anda apa pekerjaan rumah Dewan Pers yang paling utama?
PR besarnya banyak. Paling tidak soal Undang-undang Pers atau Kode Etik Jurnalistik merupakan tantangan besar. Bahkan ada yang menyebut, 80 persen wartawan tidak tahu Undang-undang Pers dan Kode Etik. Karena itu pendidikan dan pelatihan wartawan menjadi sangat penting. Jadi kita tidak bisa mengeluh tetapi harus ada tindakan untuk memperbaiki.
Kemudian yang kedua, bagainama kita harus meningkatkan mutu pers baik individu maupun institusinya. Yang ketiga, pers kita tidak bisa lepas dari unsur komersial yang juga penting. Namun bagaimana kita menanamkan, bagaimana unsur komersial tetap seimbang dengan tanggung jawab sosial.
Kita juga merasa perlu menata kembali institusi kesatuan pers, bukan untuk dikurangi tetapi bagaimana organisasi-organisasi pers dapat efektif dan sinergis.
Anda melihat kehidupan kebebasan pers belakangan ini seperti apa?
Pers kita itu baru bangkit. Saya membaca buku Pak Rosihan Anwar. Dalam buku dia mengatakan, bahwa bangsa ini belum pernah merasakan kebebasan pers. Relatif ada pada 1950-an, dan sekarang baru ada lagi setelah reformasi. Tidak dapat dihindari sesuatu yang baru itu tentu tidak sempurna. Tentu ada hal yang tidak baik. Tetapi jangan sampai ada pikiran karena ada yang tidak baik, ya sudah kita tidak perlu pers bebas. Itu tidak boleh. Karena itu kita harus bekerja memperbaiki itu semua. Dan insan pers harus terlibat menyadari kekurangan untuk terus menyempurnakan.
Saya lihat kekurangan kebebasan pers itu karena belum matang. Tenaga pers yang memenuhi kualifikasi juga belum banyak sehingga memerlukan pendidikan pers. Dalam pertemuan 28 Januari lalu, kami memikirkan bagaimana kita meningkatkan mutu wartawan muda. Bahkan salah satu misi Dewan Pers bagaimana membentuk universitas jurnalistik atau sekolah jurnalistik. Banyak sekali wartawan kita tidak memiliki latar belakang ilmu atau pengalaman jurnalistik, dan mulai belajar saat mereka bekerja. Itu tidak begitu masalah sepanjang kita mau belajar dan tahu bahwa fungsi pers dalam demokrasi, yakni merdeka dengan tanggung jawab dan disiplin baik secara social maupun politik.
Ada evaluasi terkait kemerdekaan yang dinikmati pers saat ini?
Evaluasi kemerdekaan pers ini dapat kita lihat dalam beberapa hal. Pertama, kita kurang memahami dengan baik fungsi pers di alam demokrasi. Kita kadang hanya memahami bahwa pers sebagai tempat kebebasan. Padahal pers tidak hanya soal tempat kebebasan. Tetapi juga tempat bertanggung jawab dan disiplin. Kedua yang kurang dipahami adalah fungsi pers dalam negara berkembang yang bukan hanya sebagai sarana informasi melainkan juga sebagai sarana pendidikan masyarakat kita. Jadi kalau pers salah mendidik maka kita akan melahirkan anak didik yang salah juga. Karena itu perlu sekali pers memahami perannya sebagai sarana pendidikan pada masyarakat dan harus dilakukan dengan baik.
Nah itu, kita masih belum begitu mengisayafi hal tersebut. Karena itu menjadi sangat penting kita terus melakukan pendidikan kepada pers. Seperti terus melakukan diskusi membahas topik pers dan berbagi pengalaman. Disamping harus ada lembaga pelatihan pers yang baik. Bahkan saya sudah lama membicarakan dengan teman-teman pers, bahwa banyaknya organisasi pers saat ini harus dapat menikmatkan mutu pers.
Mudahnya membuat produk pers apakah juga menjadi kendala dalam kebebasan pers itu sendiri?
Dengan tidak adanya SIUPP (surat izin usaha penerbitan pers) seolah-olah asal orang punya uang, akan bisa menerbitkan surat kabar yang gampang tanpa misi yang jelas kecuali hanya iseng. Beberapa kali terbit kemudian hilang, kemudian sistem rekruitmen wartawannya juga tidak jelas. Itu jelas harus diperbaiki.
Memang sudah baik, tidak ada SIUPP dan pemberedelan, tetapi bisa jadi kendala bagi pers sendiri. Namun tidak perlu kita membatasi hanya ada sekian pers, tetapi mungkin kita perlu merumuskan syarat yang bagus akan menuju yang lebih baik dan akan terjadi seleksi terdapat kehidupan pers.
Soal independensi pers saat ini?
Pers kita terlalu menikmati kebebasan saat ini. Saya pernah membaca suatu kutipan bahwa kebebasan itu selalu didambakan tetapi setelah dapat kita sering lupa. Pertama lupa untuk menjaganya dan kedua lupa untuk berjuang terus. Nah ini harus ditanamkan oleh kita. Kebebasan akan hilang kalau kita sendiri tidak menjaganya. Seperti juga dengan demokrasi yang dapat hilang karena kita yang menghilangkannya.
Seperti, kita menginginkan demokrasi tetapi kita tidak bersikap demokratis. Kita ingin pers yang merdeka dan bebas tetapi kita tidak menjaga agar kebebasan itu tidak hilang.
Hilang bisa terjadi misalnya, jika dinilai pers menjadi anarki, bisa muncul tindakan-tindakan atas nama disiplin yang pada hakikatnya memberangus pers kembali.
Soal produk hukum, sebagai mantan hakim bagaimana pendapat Anda apakah sudah melindungi pekerja pers dan produk pers?
Sebenarnya Undang-undang Pers cukup melindungi, tetapi seperti kita bicarakan, tidak semua orang memahami UU Pers. Terutama apa dibalik UU tersebut. Misalnya, adanya hal jawab penting dalam rangka sejauh mungkin masalah hukum pers untuk melindungi pers.
Aparat hukum harus memahami hal tersebut, apalagi saat ini bercampur antara hukum produk kolonial dan hukum produk reformasi. Dan itu menuntut kearifan dari penegak hukum untuk menentukan hukum yang mana yang pantas tetapi pers tidak terganggu kebebasannya.
Terkadang bukan hanya kurang memahami UU Pers, tetapi penegak hukum juga. Bagaimana pendapat Bapak?
Bisa saja terjadi. Akrena itu saat saya menjadi Ketua MA, setiap kedaerah saya mendiskusikan hal ini dan membuat surat edaran. Dan sampai sekarang masih dilaksanakan oleh MA. Saya berharap pihak kepolisian dan kejaksaan melakukan hal yang sama. Saya belum lihat mereka melakukan hal yang sama. Penegak hukum harus diberi pemahaman lebih agar segala sesuatu dilakukan atas dasar pengetahuan, bukan perasaan.
Kita akan berbicara dengan penegak hukum bagaimana persoalan somasi, sedikit-sedikit persoalan pers diadukan ke penegak hukum. Bagaimana hal ini harus arif menyikapi.
Tetapi kita juga harus melihat lebih jauh, yakni pendidikan hukum kita. Saya lihat pendidikan hukum pers di fakultas hukum bahkan masih kurang. Dan juga tidak kalah penting, peranan sosial untuk ikut membantu mendewasakan pers, bukan mengeksploitasi pers untuk kepentingannya sendiri. Misalnya, kita mendorong agar membuat berita yang provokatif.
Kriminalisasi terhadap pekerja pers, apakah semakin meningkat?
Saya termasuk orang yang memiliki konsep dekriminalisasi dalam segala hal. Tidak berarti bahwa perbuatan itu tidak boleh diambil tindakan hukum. Padahal kita dapat melakukan penagakan hukum tanpa selalu membui (memenjarakan) orang. Bisa dengan denda atau musyawarah. Itu harus dikembangkan.
Sebab di Indonesia, pemidanaan itu tidak selalu berkaitan dengan perbuatan jahat. Karena pembentuk undang-undang senang sekali mencantumkan sanksi pidana, ada pasal karet.
Padahal di negara lain mengurangi pemidanaan, di Indonesia seolah-olah hampir setiap Undang-undang bahkan PP mencantumkan pemidanaan. Meski PP (Peraturan Pemerintah) sudah dilarang mencantumkan pemidanaan.
Kriminalisasi tidak selalu berkaitan dengan perbuatan jahat.
Tanggapan Anda soal kekerasan yang dilakukan kepada pers?
Itu jelas tidak boleh. Kekerasan, tidak hanya pada pers, kepada siapa pun itu tidak boleh dilakukan. Jangan satu pihak kita mengaku negara hukum tetapi kekerasan menjadi halal. (35))