
MENJADI tersangka kasus pencemaran nama baik Kejaksaan Agung tidak pernah dibayangkan oleh Illian Deta Arta Sari. Tak kapok berurusan dengan birokrat, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), tetap bersikap kritis. Ia kritik kelambanan pemberantasan korupsi dari berbagai pihak, termasuk pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Lalu, apa komentar dia mengenai masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia? Berikut petikan perbincangan dengan dia belum lama ini.
Pesiden akhirnya bersikap atas rekomendasi Tim Delapan. Apa komentar Anda mengenai sikap SBY?
Pidato SBY masih terlalu berbunga-bunga, abu-abu, muter-muter, dan tidak tegas. Ada dua persoalan yang ia sampaikan. Pertama, soal Bank Century, yang ternyata berbanding terbalik dari yang disampaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPR. Dalam audit disebutkan banyak aturan yang ditabrak (dilanggar) dalam pengucuran dana ke Bank Century. Begitu juga ada peraturan yang diubah sedemikian rupa untuk menguntungkan Bank Century. Hasil audit juga menyebut Century merupakan bank kecil yang jika terkena krisis tidak akan menimbulkan dampak sistemik.
Presiden mengatakan hal sebaliknya. Ia sekan-akan menempatkan diri sebagai humas Bank Century. Kemudian, soal ungkapan SBY mendukung pengungkapan kasus Bank Century, masih dalam tataran wacana. Dalam praktik, BPK masih kesulitan mengetahui ke mana dana Bank Century mengalir. Kedua, terkait kasus Bibit-Chandra, SBY tidak tegas menyebutkan langkah apa yang akan diambil.
Lalu apakah pencopotan Susno Duaji sebagai Kabareskrim Mabes Polri bukan termasuk sanksi?
Kadiv Humas Mabes Polri hanya mengatakan, pencopotan Susno murni tour of duty. Tidak ada pernyataan bahwa pencopotan tersebut merupakan sanksi.
Jangan-jangan, Susno hanya dicopot sebentar lalu menjabat lagi. Malah bisa-bisa jadi Kapolri karena status dia di Polri masih bersih.
Pengusutan perlu dilakukan karena ada pertemuan Susno dengan buronan Anggoro Widjaja di Singapura. Susno juga diduga melakukan kebohongan publik dengan mengatakan pertemuan dengan Anggoro difasilitasi Kedutaan Besar RI di Singapura yang dibantah tegas oleh KBRI. Susno juga melakukan hubungan telepon dengan Lukas, pengacara Budi Sampoerna, yang mengindikasikan ada angka 10, entah Rp 10 miliar atau komisi 10 persen.
Pencopotan juga harus dilakukan kepada Kapolri dan Jaksa Agung sebagai tanggung jawab terhadap aparat di bawahnya. Kasus ini membuktikan dua pucuk pimpinan dua lembaga tersebut gagal membawa pada reformasi birokrasi dan bidang hukum.
SBY juga menyerukan pengganyangan mafia hukum. Apakah seruan itu bakal efektif?
Pidato mengenai pengganyangan mafia hukum juga tidak jelas. Langkah konkretnya tidak kelihatan. Sampai sekarang yang terlihat hanya PO BOX 9949. Saya rasa itu tidak bakal efektif. Kalau ada masyarakat melapor ke PO BOX 9949, terus kenapa? Tindak lanjutnya bagaimana? Tidak jelas.
Yang jadi masalah, bukan tempat mengadukan persoalan mafia hukum karena sudah ada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial (KY), dan Komisi Ombudsman dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berapa laporan yang telah masuk ke komisi-komisi itu?
Yang menjadi masalah, tindak lanjut dari laporan tersebut. KY telah merekomendasikan pemberian sanksi kepada 24 hakim, tetapi tidak pernah ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung. Dan biasanya sanksi hanya dijatuhkan secara administratif. Kalau pun ada pemecatan, biasanya terkait narkoba atau salah tembak. Tetapi jika yang melakukan korupsi atau terkait penyalahgunaan wewenang hanya diberi sanksi administrasi. Dicopot sebentar agar meredam perhatian publik kemudian diberi jabatan lagi.
Kita tentu ingat kasus suap terhadap Urip Tri Gunawan, ketua tim penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Banyak pejabat yang kejaksaan termasuk Jaksa Agung Muda turut melakukan hubungan telepon dengan Artalyta Suryani sebagai pihak yang memberi suap. Atas desakan publik, pejabat kejaksaan yang diduga terlibat langsung dicopot. Ketika perhatian publik mereda, para jaksa tersebut kembali diberi jabatan. Mantan Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung M Salim misalnya, setelah dicopot malah diberi jabatan pengawasan jaksa. Bagaimana akan mengawasi jaksa, kalau dirinya dinilai bermasalah?.
Begitu juga di tubuh kepolisian. Pada 2005-2006, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) melansir ada rekening atas nama 15 perwira tinggi Polri yang dinilai di luar kewajaran. Tetapi semua itu tidak pernah diusut.
Upaya pemberantasan mafia hukum yang dicanangkan Presiden selama memimpin telah gagal total, karena tidak ada keseriusan dan hanya sebatas jargon. Pengganyaan mafia hukum, itu hanya upaya pencitraan. Buktinya, dalam pidato Presiden sama sekali tidak menyebut-nyebut soal Anggodo Widjojo yang jelas-jelas dalam rekaman yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan uang untuk menyuap, mempermainkan hukum sedemikian rupa. Dan Anggodo tidak diproses oleh kepolisian, bahkan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III, Kapolri Bambang Hendarso Danuri seolah menjadi pengacara Anggodo. Dengan mengatakan, ''Anggodo tidak akan lari.''
Anehnya, Presiden pun diam saja melihat fenomena Anggodo. Hal ini membuat kita sulit percaya bahwa serius memberantasan mafia peradilan atau mafia hukum. Yang didepan mata saja (Anggodo) tidak diproses atau ditangkap. Bagaimana dengan yang lain?
Begitu juga dengan penegak hukum yang diduga terlibat dengan Anggodo tidak ditindak. Padahal kejadian seperti ini bukan kali pertama. Kasus Artalyta Suryani dan Urip terbukti melibatkan Jaksa Agung Muda (JAM). Bagaimana JAM bisa berhubungan dengan Artalyta. Bahkan Wisnu Subroto (JAM) juga dinilai terlibat. Ia terbukti berhubungan dengan Anggodo dengan alasan yang tidak masuk akal. Dan selama ini tidak ada tindakan tegas dari Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Dalam kasus ini, Anggodo terlihat begitu berpengaruh, kenapa bisa begitu?
Ada pertanyaan yang cukup menggelitik, sudah jelas ada indikasi tindak pidana yang dilakukan Anggodo tetapi belum diproses. Itu jadi pertanyaan. Jangan-jangan kasus ini melibatkan banyak petinggi negeri.
Bagaimana penyidik Polri bisa menyinkrokan isi BAP dengan Anggodo? Bagaimana petinggi kejaksaan agung menerima ''duren''? Dalam rekomendasi Tim Delapan disebutkan ada penerimaan mobil mewah oleh petinggi kejaksaan agung yang berasal dari Anggodo. Mengapa tak diproses?
Sebagai pembanding, untuk menangani kasus Nenek Minah yang dituduh mencuri tiga buah biji kakao, polisi bisa cepat mengusut. Tetapi untuk Anggodo, polisi mengatakan tidak ada bukti padahal sudah jelas secara kasat mata.
Apakah pembenahan institusi penegak hukum memenuhi harapan Anda?
Masih jauh dari harapan. Misalnya, kejaksaan, baik dari kuantitas maupun kualitias penanganan kasus masih minim. Berdasarkan audit BPK, dari tahun 2004 hingga akhir 2008 terdapat tunggakan atau pengelolaan uang yang tidak diselesaikan sebesar Rp 8 triliun. Ini jumlah yang lebih besar dari dana talangan Bank Century.
Kejaksaan Agung mengklaim pada hari Antikorupsi Dunia, tahun lalu, menyebutkan telah menangani sekitar 3200 kasus korupsi selama lima tahun. Kemudian kejaksaan membandingkan dengan KPK hanya menangani seratusan kasus korupsi. Kelihatannya prestasi kejaksaan baik, tetapi jika diperhatikan tidak juga.
Bayangkan, 3200 kasus dalam lima tahun, setahun berarti hanya sekitar 600 kasus. Begitu juga kepolisian, mana ada kasus korupsi besar yang ditangani oleh polisi? Baik kuantitas maupun kualitasnya dipertanyakan.
Belum lagi berbagai survei dan penelitian dilakukan menunjukan institusi peradilan, termasuk kejaksaan dan kepolisian merupakan yang terkorup.
Apakah pelemahan terhadap KPK akan terus dilakukan?
Dalam upaya KPK mengusut kasus jaksa Urip, banyak pihak terlihat gerah. Hal yang sama, saat KPK mulai menangkapi anggota DPR yang terbukti menerima suap, parlemen pun mulai tidak nyaman dengan keberadaan KPK. ICW mencatat, ada sekitar 18 anggota DPR yang ditangkap KPK, dan ini tidak pernah dilakukan oleh jaksa maupun polisi.
Begitu juga saat KPK mulai membongkar dugaan korupsi yang menyangkut kekuatan bisnis besar yang berhubungan dengan kekuasaan, lebih banyak yang terganggu.
Jadi banyak pihak yang merasa ''pesta'' mereka terganggu oleh KPK. Karena itu pada saat hampir bersamaan, mereka bersatu untuk melemahkan KPK.
UU KPK merupakan undang-undang yang paling sering diajukan uji materi oleh pihak yang terjerat kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.
Setidak-tidaknya UU KPK telah mengalami 9 kali uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Dan upaya pelemahan akan terus terjadi. (35)
Profil:
Illian Deta Arta Sari, lahir di Bantul, 22 Maret 1980. Lulus kuliah di Universitas Gadjah Mada, Ilmu Hukum Hukum internasional. Kini menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW). Ia pernah menjadi peneliti hukum di ICW dan jurnalis.
(Mahendra Bungalan/)