panel header
ALON ALON WATON KELAKON
Pelan Pelan Saja Asal Berhasil
panel menu
panel news ticker
EKSPRESIKAN SAYANGMU... Ngucapin Valentine dapat hadiah? Yok Ikutan...!! Caranya mudah: (1) Bikin video ucapan kasih sayang durasi 1 menit. (2) Kirimkan ke wall facebook Suara Remaja atau share link Youtube ucapan kamu ke email suararemaja@ymail.com. Dapatkan modem, handphone, goodiebag, dan masih banyak lagi hadiah menarik. Ayo...buruan sekarang juga...!!
panel iklan Hosrizon
panel main 1
15 November 2009 | 16:23 wib
Todung Mulya Lubis:
Polisi dalam Krisis Serius
image

TIM Delapan (sebutan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah terus bekerja. Mereka mengumpulkan keterangan, melakukan verifikasi, dan klarifikasi. Banyak pihak yang telah diundang. Simpulan sementara: kasus Bibit dan Chandra tidak cukup bukti. Namun pro-kontra tidak berhenti. Mengapa? Di tengah kesibukan, anggota Tim Delapan, Todung Mulya Lubis, membeberkan berbagai persoalan berkait dengan sepak terjang TPF dan penuntasan kasus dugaan suap paling kontroversial ini.
Berikut petikan perbincangan dengan dia di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres), belum lama ini.

Apa temuan paling substansial kasus Bibit-Chandra?
Kan memang ada dugaan rekayasa dalam penanganan kasus Bibit dan Chan­dra. Karena itu, kami mencoba menelisik masalah itu. Apakah betul tudingan terhadap mereka? Kami juga mencoba memverifikasi semua fakta dan proses hukum untuk mendapatkan satu simpul­an bahwa tuduhan atau persangkaan pe­nyuapan kepada Bibit dan Chandra tidak berdasar.
Kalau dituduh sebagai pemerasan, tidak ada link antara Bibit-Chandra de­ngan Anggoro Widjojo. Anggoro me­nya­lurkan dana kepada Anggodo (adik­nya). Anggodo kemudian memberikan uang kepada Ary Muladi. Nah hubungan antara Ary Muladi dengan Bibit-Chandra sama sekali tidak ditemukan. Begitu juga hubungan Ary dengan Ade Rahardja (De­puti Penindakan KPK) juga tidak dapat dibuktikan. Karena itu simpulannya: Penyidik Polri tidak berhasil menam­pilkan bukti-bukti untuk mengenakan sangkaan pemerasan kepada Bibit dan Chandra. Kalau misalnya ingin dipaksakan, berhenti pada Ary Muladi. Karena di tangan Ary, uang itu berada. Ary juga mengatakan tidak pernah ketemu dengan Bibit, Chandra, dan Ade Rahardja.
Terakhir Ary Muladi mengatakan, uang disampaikan melalui orang yang bernama Yulianto. Tentang Yulianto ini, kami tidak pernah tahu keberadaannya. Tidak jelas siapa orangnya. Walaupun kami sudah mencari, belum berhasil menemukan Yulianto. Yulianto masih misterius. Missing link semakin kuat dengan tidak ditemukan Yulianto.
Juga ada sangkaan terjadi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan surat cegah atau larangan berpergian keluar ne­geri. Itu pun tidak kuat. Karena pencegahan keluar negeri sudah sesuai prosedur yang berlaku di KPK dan sudah dila­ku­kan berkali-kali, bahkan sejak Tau­fiqurrahman Ruki, Ketua KPK periode pertama. Kenapa sekarang jadi tindak pidana dan dahulu tidak? Hal ini mem­buat kami bertanya, apa­kah ini rekayasa, karena buktinya begitu lemah.
Tetapi saat ini banyak orang yang merasa alergi dengan istilah rekayasa. Baiklah, kami tidak menggunakan istilah rekayasa, tetapi bukti yang dimiliki penyidik Polri sangat lemah. Kami meng­anggap there is no case, tidak ada kasus sama sekali. Karena itu logis jika kasus ini di-drop. Polisi harus punya keberanian melakukannya. Tetapi persoalannya apakah pihak kepolisian mau? Bukankah po­lisi bersikeras mereka punya bukti kuat?
Saya tidak mau polisi dipermalukan di pengadilan. Dan itu juga jadi persoalan. Karena itu kami memberikan pendapat yang jujur dan objektif. Dan kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. Apakah jaksa akan memberikan P21 (dilim­pah­kan ke pengadilan)? Menurut saya, sa­ngat tidak beralasan jika kejaksaan memberikan P21 dalam kasus ini. Karena jujur saja kami betul-betul melihat, kasus ini harus tutup buku.
Kejaksaan mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan, atau menggunakan asas oportunitas untuk mendeponisasi kasus ini. Yang jelas gejolak yang terjadi di masyarakat akibat kasus ini meresahkan. Kami tidak bisa membiarkan gejolak itu.
Bukankah polisi selalu bilang memiliki rekaman CCTV mengenai keterlibatan Bibit-Chandra?
Itu pun tidak dapat begitu saja disimpulkan bahwa Bibit-Chandra menerima suap. Rekaman CCTV parkir mobil Bibit-Chandra dianggap sebagai bukti mereka menerima uang, itu simpulan terlalu jauh.
Siapa saja yang sudah dipanggil Tim Delapan?
Banyak. Ada kepolisian, KPK, dan kejaksaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ada Susno Duadji (Kabares­krim), Abdul Hakim Ritonga (Wakil Jaksa Agung), Wisnu Subroto (mantan Jamintel), Anggodo Widjodjo, Ary Muladi, Antasari Azhar, Ade Rahardja, Bambang Widaryatmo (mantan Direktur Penyidikan KPK), dan Bibit-Chandra.
Untuk apa memanggil PPATK?
Mengecek ada atau tidak aliran dana melalui rekening Bibit dan Chandra.
Hasilnya?
Tidak ditemukan aliran dana yang mencurigakan.
Soal kasus Antasari, saksi Wiliardi Wizard juga mengatakan ada ”reka­yasa” dalam proses penyidikan. Apakah ini sebuah rangkaian peristiwa pengerdilan KPK atau ada apa?
Kasus Antasari tidak berhubungan dengan kasus ini. Tetapi tentu, kasus Antasari sebagai penanda bahwa penyi­dik­an kita itu menimbulkan banyak sekali problematika, menimbulkan tanda tanya besar, sejauh mana berjalan bebas tanpa tekanan. Kalaulah pernyataan Wiliardi benar, kasihan Antasari. Dia (Antasari) telah menjadi korban. Begitu juga keluarganya. Hanya saya tidak berani menyimpulkan pernyataan Wiliardi benar atau tidak. Yang jelas pernyataan itu membuat publik bertanya, sejauh mana polisi profesional dalam melakukan penyi­dik­an. Di sinilah kita melihat polisi berada dalam krisis yang sangat serius. Keper­cayaan publik pada polisi merosot tajam. 
Soal sikap Komisi III yang terkesan antipati pada simpulan sementara Tim Delapan, apa tanggapan Anda?
Silakan saja mereka begitu. Itu hak mereka. Kami tidak keberatan. Tetapi Tim Delapan berupaya untuk jujur dan objektif menyampaikan apa adanya hasil verifikasi dan klarifikasi yang dilakukan. Kami juga menyadari tidak semua orang setuju dengan kerja Tim Delapan. Bahkan tidak setuju dengan pembentukan Tim Delapan. Jadi hal itu sebagai sesuatu yang lumrah. Saya tidak begitu terganggu.
Apa komentar Anda tentang debat kasus ini?
Buat saya debat semacam itu tidak penting. Dengan Benny K Harman (Ketua Komisi III DPR) saya sudah berdebat lama. Sejak dia Lembaga Bantuan Hukum (LBH), kami sudah berdebat. Saya senior dia di LBH. Me­nurut saya, debat sudah terjadi sekarang ini, debat melalui media, debat melalui polemik yang terjadi. Jadi tidak perlu berdebat secara fisik.
Soal perlindungan saksi yang justru mengacaukan persoalan ini, bagaimana menurut Anda?
Menurut saya perlu perlindungan khusus kepada siapa saja yang mau membongkar kasus ini. Karena itu, lembaga hukum kita termasuk LPSK sebaiknya inde­penden.
Komisi III kisruh saat audiensi dengan Kompak (Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi)?
Saya cuma bisa menyesalkan peristiwa itu. Seharusnya semua perbedaan pendapat dan kritik bisa ditampung dengan cerdas tanpa bersikap emosional. Para pelaku politik kita belum dewasa.
Apakah saat ini perlu reposisi dalam rangka reformasi kepolisan dan kejaksaan?
Konsekuensi dalam sebuah kegagalan dan kesalahan sebuah institusi menuntut sikap tegas. Kami mengenal penghargaan dan hukuman. Ketika berprestasi, kami mendapatkan penghargaan. Tetapi sebaliknya jika terlibat dalam sebuah kegagalan, apalagi terlibat dalam upaya merekayasa tindak pidana, itu harus dihukum. Tetapi seberapa hukumannya, tergantung kesalahannya.
Apa harapan Anda kepada presiden untuk mengatasi persoalan berat ini?
Harapan saya presiden menindaklanjuti rekomendasi tim delapan. Tetapi semua bergantung pada hak prerogatif presiden, karena sifat Tim Delapan hanya merekomendasi. (35)

Profil:

Todung Mulya Lubis, dilahirkan 4 Juli 1949 di Muara Botung, Tapanuli Selatan. Lulus sekolah dasar di Jambi, kemudian melanjutkan sekolah menengah pertama di Pekanbaru. Kembali ke Sumatera Utara saat menginjak sekolah menegah atas. Ke Jakarta untuk melanjutkan pendidikan ke Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Setelah itu ia melanjutkan ke Law School, University of California, Berkeley, USA dan Harvard Law School, Cambridge, Massachusetts, USA. Selama menjadi mahasiswa, Todung aktif si sejumlah organisasi. Salah satunya adalah Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Kemudian ia mendirikan the Law Office of Mulya Lubis and Partners pada  1991 yang sekarang lebih dikenal dengan nama Lubis Santosa and Maulana Law Offices. Saat ini dia menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Transparency International Indonesia (TII).

(Mahendra Bungalan/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Baca Juga


Panel menu
image
06 Februari 2012 | 18:45 wib
Dibaca: 769
image
30 Januari 2012 | 18:30 wib
Dibaca: 596
image
29 Januari 2012 | 19:19 wib
Dalang Thio Tiong Gie (2)
Sulit Mencari Sayhu Pengganti
Dibaca: 480
image
25 Januari 2012 | 18:40 wib
Dalang Thio Tiong Gie (1)
Berkah Perjuangan Gus Dur
Dibaca: 1236
image
22 Januari 2012 | 16:46 wib
Perhatian Pemprov Atas TKW
Telah Terjadi Pengabaian Sistematis
Dibaca: 593
Panel menu tepopuler dan terkomentar
06 Februari 2012 | 18:45 wib
FOOTER