
KEBUMEN - Polres Kebumen menangkap pemasok minuman keras jenis ciu di Gombong, Kamis (16/8) sekitar pukul 19.00. Tersangka bernama Nakim (40) warga Kecamatan Wangon, Banyumas ditangkap dalam razia di Gombong.
Selainkan mengamankan tersangka, petugas juga menyita 40 plastik ciu siap edar untuk dijadikan barang bukti. Menurut Kapolres Kebumen, AKBP Heru Trisasono SIK MSi, penyitaan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan penjual miras jenis ciu yakni Agus Supriyono warga Desa Meles, Kecamatan Adimulyo yang akan menjual 39 jerigen ciu.
Kapolres menambahkan, petugas mulanya mendapat informasi adanya pemasok ciu yang akan dikirim ke rumah Sugeng warga Gombong. Mengetahui hal itu, Polisi langsung melakukan pengejaran. Sebelum sampai tujuan, petugas langsung membekuk tersangka dan menyita barang bukti di jalan Desa Selokaerto.
Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram tersebut rencana akan diedarkan pada malam takbir. Setiap plastik seplastik ciu dijual seharga Rp 15.000. Sebelum niatnya sampai tujuan dirinya sudah keburu ditangkap oleh Polisi.
“Selanjutnya tersangka diamankan di Mapolres Kebumen untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres didampingi Kasubbag Humas AKP Junani Jumantoro. (J19-28)
(/)