
PEKALONGAN-Banyaknya kelemahan Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan SD-SMP akan dibahas dalam sarasehan pendidikan yang menghadirkan Prof Dr Nugroho, dosen Unnes serta anggota Komisi II dan Komisi X DPR RI.
Ketua Panitia, Drs Soni Hikmalul MSi, menjelaskan, kegiatan yang akan berlangsung hari ini di aula Kospin Jasa Lantai 4 Jl Dr Cipto Pekalongan itu diselenggarakan Dewan Pendidikan Pekalongan bekerja sama dengan Kospin Jasa dan Suara Merdeka Biro Pekalongan.
Sarasehan itu mengundang 80 orang itu terdiri atas stakeholder pendidikan Pekalongan dan Dewan Pendidikan Jateng, dan perwakilan dewan pendidikan se-Eks Karesidenan Kedu, Banyumas, dan Pati. Pematerinya adalah dosen Unnes Nugroho, Drs Hakam Naja (wakil ketua Komisi X DPR RI), Nasrullah SIP (anggota Komisi II DPR RI), Welas Waluyo, tokoh pendidikan Pekalongan yang juga menjabat wakil ketua Dewan Pendidikan Pekalongan dan drg Agus, kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemkot Pekalongan.
Selain mengulas khusus Permendikbud 60/2011, sarasehan itu juga akan membahas Surat Keputusan Bersama (SKB) Lima Menteri tentang Penataan Guru PNS yang akhir-akhir ini juga meresahkan sekolah swasta.
Soni mengatakan, soal pendidikan memang daerah berkesempatan mengatur seluas-luasnya dengan tetap berpedoman pada aturan-aturan yang ada.
Kelemahan
Berkenaan dengan pendidikan ini, banyak regulasi yang aplikasi di lapangan yang tidak sesuai dengan yang diharapkan. Hal itu terjadi karena tidak bisa diterapkan di suatu daerah atau adanya kelengahan daerah itu sendiri. Contoh terkini adalah mekanisme penyaluran dana BOS.
Permendikbud 60/2011 dan SKB lima menteri juga termasuk salah satu yang ditengarai banyak menimbulkan hal-hal yang dapat memengaruhi laju mutu pendidikan.
Menurut Soni, dengan kenyataan itu, maka Dewan Pendidikan Pekalongan menyelenggarakan sarasehan dengan harapan bisa mengeluarkan beberapa pemikiran dan rekomendasi agar pelaksanaan dua peraturan itu dapat dilaksanakan dengan beberapa koreksi.
Wakil Ketua Dewan Pendidikan Pekalongan, Welas Waluyo, menambahkan, kelemahan Permendikbud 60/2011 itu antara lain tidak memberikan kesempatan partisipasi masyarakat untuk memajukan mutu pendidikan.
Padahal dalam UU Sisdknas, pendidikan itu menjadi tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Kemudian kenaikan BOS ternyata juga tidak cukup untuk menjamin dan memenuhi kebutuhan biaya pendidikan yang memadai guna peningkatan mutu pendidikan untuk mencapai standar nasional.
Selanjutnya, pemberlakuan larangan pungutan seperti diatur dalam Permendikbud 60/2011 juga tidak tepat waktu. Larangan pungutan dilakukan sejak tahun baru Januari 2012 sedangkan anggaran sekolah sudah berlaku mulai tahun ajaran baru (Juli). (A15-86)
(/)