SEMARANG- Setelah mendapat sertifikat profesi, kompetensi yang dimiliki para pendidik harus tetap diawasi dan dievaluasi secara periodik. Salah satu yang bisa berperan melakukan itu adalah kepala sekolah.
Hal itu disampaikan Ketua PGRI Kota Semarang Ngasbun Egar, kemarin. Dia mengatakan, meskipun telah bersertifikat, kepala sekolah tetap harus mengawasi dan mengevaluasi para guru. Kondisi ini karena ada beberapa guru yang setelah tersertifikasi, kinerja dan profesionalitasnya tidak meningkat, malah justru turun.
''Tujuan dari sertifikasi adalah untuk meningkatkan kompetensi, kualitas, dan profesionalitas guru. Jadi, guru yang sudah tersertifikasi selayaknya harus terus mengupayakan peningkatan kompetensi,'' ungkapnya.
Bagi para pendidik yang bersertifikasi, mereka berhak mendapat tunjangan profesi. Tunjangan tersebut untuk memfasilitasi guru dalam melakukan upaya peningkatan kompetensi dan kualitas.
Aktif Membaca
Peningkatan kompetensi bisa dilakukan dengan berbagai cara, misalnya aktif membaca surat kabar untuk menambah wawasan dan pengetahuan.
''Dari tunjangan profesi itu bisa digunakan untuk membiayai langganan koran atau mengikuti workshop pelatihan yang bermanfaat untuk meningkatkan kompetensi,'' kata Wakil Rektor I IKIP PGRI itu.
Selain upaya yang dilakukan oleh guru, untuk memantau kinerja dan mengevaluasi guru-guru pascasertifikasi, dibutuhkan peran kepala sekolah yang setiap hari berhubungan langsung dengan para pendidik tersebut.
"Sebagai pimpinan sekolah, kepala sekolah yang lebih mengetahui kondisi sekolah masing-masing, termasuk bagaimana guru-guru, siswa, dan sebagainya. Kepala sekolah yang paling paham. Kalau hanya mengandalkan pengawas sekolah, pengawasan terhadap kinerja guru tentu kurang maksimal, sebab tugas pengawas terlalu umum, mengawasi seluruh aspek kehidupan sekolah,'' jelasnya.
Karena itu, Ngasbun menambahkan, peran kepala sekolah dalam pengawasan dan pemantauan harus lebih diefektifkan untuk menjamin peningkatan kinerja dan kompetensi secara berkelanjutan bagi guru-guru yang telah tersertifikat. (K3-37) (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad