KEBUMEN-Izin usaha produksi penambangan pasir besi di wilayah Kecamatan Mirit sampai 20 tahun. Bupati Kebumen, H Buyar Winarso SE menegaskan, ada proses reklamasi terkait penambangan pasir di enam desa yang meliputi Wiromartan, Lembupurwo, Tlogodepok, Tlogopragoto, Desa Mirit, dan Miritpetikusan tersebut.
"Jadi, warga di sana (Mirit) tidak akan dirugikan, malahan diuntungkan," kata Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Kebumen, Drs H Sabar Irianto, menirukan bupati.
Menurut Sabar, warga akan mendapatkan corporate social responsibility (CSR) dari PT Mitra Niaga Tama (MNT) Jakarta yang berinvestasi di wilayah Mirit tersebut. Seperti diketahui, direktur perusahaan itu berasal dari Kebumen. Dia bernama Imam Muzakir.
Lebih lanjut Sabar mengatakan, proses dikeluarkannya izin tersebut memakan waktu lama yakni 4 tahun. Pihaknya pun menepis anggapan bahwa proses perizinannya tidak melibatkan masyarakat. "Semua pihak kami libatkan," tandasnya. Salah satunya yakni masalah proses analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang baru disetujui Gubernur Jawa Tengah. (K5-84) (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad