panel header
NABOK NYILIH TANGAN
Memanfaatkan Orang Untuk Melakukan Sesuatu
panel menu
panel news ticker
EKSPRESIKAN SAYANGMU... Ngucapin Valentine dapat hadiah? Yok Ikutan...!! Caranya mudah: (1) Bikin video ucapan kasih sayang durasi 1 menit. (2) Kirimkan ke wall facebook Suara Remaja atau share link Youtube ucapan kamu ke email suararemaja@ymail.com. Dapatkan modem, handphone, goodiebag, dan masih banyak lagi hadiah menarik. Ayo...buruan sekarang juga...!!
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Berita Utama
02 November 2010
Peraih Bung Hatta Anticorruption Award 2010 (2-Habis)
''Saya Hanya Pelayan Rakyat''
image

ADA satu kalimat yang sering dilontarkan Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto dalam setiap acara yang didatanginya. Baik dalam acara formal maupun ketika ia bertemu langsung dengan warga kalangan bawah.
“Wali Kota itu kan sekadar jabatan. Tetapi, dalam tugas, saya sebenarnya hanya pelayan rakyat,” begitulah kurang lebih pernyataan Herry yang telah menjabat dua periode itu.

Harus diakui, program-program Herry memang bukan hanya bagus, tetapi juga unik. Misalnya saja program Segosegawe (Sepeda kanggo Sekolah lan Nyambut Gawe). Selain aktif dalam kegiatan ngonthel bersama komunitas sepeda, Herry juga memberlakukan program sehari tanpa asap kendaraan di kawasan balai kota, yakni pada hari Jumat.

Suami Dyah Suminar itu juga pernah membuat keputusan yang menarik namun agak kontroversial jika dipandang dari perspektif pejabat feodal. Jika di kota-kota lain para pembuat grafiti dan mural dikejar-kejar Satpol PP, di Kota Yogyakarta anak-anak yang gemar bercorat-coret di fasilitas umum (atau biasa disebut bombers) diwadahi. Maka, dengan pengecualian wilayah jeron atau di dalam kompleks beteng keraton, Jogja pun menjadi surga bagi para bombers.

Sesuai dengan janjinya sebagai pelayan masyarakat, Herry juga mereformasi pelayanan perizinan. Semula,  untuk memudahkan pengurusan izin, pemkot membuat Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) sebagai model pelayanan dengan beberapa pembaruan yang mendasar, misalnya prosedur yang lebih sederhana, mudah, cepat, dan nyaman.

 UPTSA inilah yang menjadi cikal bakal Dinas Perizinan. Bagi Herry, institusi inilah yang ia jadikan tempat untuk mengubah paradigma bahwa kekuasaan itu bukan menguasai, tetapi melayani.

Dinas Perizinan ini banyak menarik perhatian dan sering menjadi tempat studi banding dari daerah lain. Perlahan namun pasti, para pelayan publik yang tidak lagi menjadi penguasa atas publik pun diakui mampu meminimalkan celah-celah korupsi.
Maka dalam pengurusan perizinan, dipastikan empat hal yakni kepastian waktu, biaya, aturan, dan terjangkau untuk semua. Empat hal itulah yang menjadi landasan bahwa pengurusan izin harus selesai secepatnya sehingga mencegah rantai birokrasi yang panjang dan menutup celah korupsi.

Apresiasi

Suksesnya rintisan institusi inilah yang membuat Pemkot Yogyakarta di bawah kepemimpinan Herry Zudianto menerima Bung Hatta Anticorruption Award (BHACA) 2010. Penghargaan itu diserahkan Kamis (28/10) di Financial Hall, Graha Niaga, Jakarta.
“Penghargaan BHACA adalah kompas bahwa yang kita lakukan selama ini sudah ke arah yang benar. Ini merupakan komitmen jajaran kami untuk terus berjihad memerangi dan memberantas korupsi,” kata Herry.
Meski harus diakui pasti masih ada korupsi di Kota Yogyakarta, setidaknya usaha itu tidak sia-sia. Bukan hanya panitia BHACA yang mengakui kesuksesan Kota Pelajar mengikis korupsi.

Transparency International Indonesia (TII) juga rutin mengevaluasi indeks korupsi kota ini. Hasilnya cukup memuaskan. Tahun 2006 indeks korupsi Kota Yogyakarta 5,6 dan pada tahun 2008 menjadi 6,4, sekaligus menjadi kota paling sedikit korupsinya dari 50 kota di Indonesia sepanjang 2008.
Jika Kota Yogyakarta memang menjadi daerah yang paling serius mengikis korupsi, kira-kira apa pendapat masyarakat tentang pelayanan publik itu?

Sekretaris Himpunan Pengusaha Mikro Indonesia (Hipkimindo) DIY, Sarono Sri S, memberikan apresiasi positif terhadap pelayanan perizinan di Kota Yogyakarta.
“Kalau dari pelayanan, kami mengakui sudah baik. Tetapi sebagai pelaku usaha mikro, kami juga punya usulan. Pertama kategorisasi usaha menengah kecil (UMK) itu dinaikkan. Sekarang ini kan yang dikategorisasikan UMK mereka yang punya modal Rp 30 juta-Rp 50 juta di luar aset dan bangunan. Ya setidaknya yang punya modal Rp 100 jutalah yang termasuk UMK. Kalau modal Rp 30 juta-Rp 50 juta itu kan baru setaraf home industry,” katanya.

Selain itu, Sarono juga berharap Pemkot bisa membebaskan retribusi pada pengusaha UMK.
“Ini nanti bisa mendorong lebih banyak lagi UMK atau calon pengusaha mencari izin. Dengan semakin banyaknya UMK yang mengurus perizinan, akan menambah database secara aktual. Ini adalah aset bagi kota,” jelasnya.

Pakar Hukum Tata Negara, Hestu Cipto Handoyo mengakui program menekan korupsi pada pemerintahan Herry Zudianto sudah baik. Pemkot cukup berkomitmen membangun kerja sama peningkatan SDM dengan para ahli.
“Saya juga warga Kota Jogja. Saya tidak ingin memuji-muji Pak Herry, tetapi saya senang mengurus KTP pun 15 menit sudah jadi. Ini pelayanan publik yang sepele tapi terasa,” ujar dosen Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yoyakarta itu. (Sony Wibisono-59)

(/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER