JAKARTA- Mantan pemilik Bank Century Robert Tantular kecewa karena aliran dana bailout bank itu tidak dibuka. Hingga kini dia mengaku tidak mengetahui ke mana saja dana tersebut mengalir.
Hal tersebut dikatakannya sebelum diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin.
Dia dimintai keterangan terkait proses Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dan dana talangan ke Bank Century. ‘’Saya masih kecewa bailout Rp 6,7 triliun itu tidak pernah dibuka,’’ ujar Tantular yang datang dengan diantar mobil tahanan KPK.
Menurut tersangka kasus letter of credit (L/C) fiktif di Bank Century itu, saat ini yang paling penting adalah bagaimana mengembalikan uang Rp 6,7 triliun itu. Maka, ia berharap penyelidikan kasus Century akan terbuka.
Mengenai rekomendasi Pansus Century yang menyebutkan bahwa dia adalah salah satu orang yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu, dia mengatakan, ‘’Jangan kambinghitamkan semuanya ke saya. Kemarin kan Hesham dan Rafat baru dituntut.’’
Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi adalah pemilik saham yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bank Century. Terkait kasus itu, KPK juga telah memeriksa mantan Menneg BUMN Sofyan Djalil, mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede, dan Ketua Bapepam dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK), Ahmad Fuad Rahmany, dan beberapa pejabat Bank Indonesia.
Tersangka Bertambah
Mengenai kasus L/C fiktif, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi memastikan jumlah tersangka akan bertambah. Pasalnya, proses penyidikan masih terus berlangsung. Mabes Polri telah menetapkan dua tersangka kasus L/C fiktif, yakni Robert Tantular dan salah satu direksi bank itu.
Namun, polisi belum menjelaskan detail kasus itu karena diduga ada beberapa perusahaan yang menerima L/C fiktif, termasuk perusahaan yang dimiliki anggota DPR, Muhammad Misbakhun. Diduga, Bank Century menerbitkan L/C fiktif kepada setidaknya delapan perusahaan.
Soal keterlibatan Misbakhun, Ito menjelaskan bahwa Polri belum menetapkan tersangka kasus dugaan L/C fiktif ke PT Selalang Prima Internasional yang mayoritas sahamnya dimiliki anggota Fraksi Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
”Proses penyidikan kan harus mengumpulkan bukti dulu dan keterangan para saksi. Kami tidak bisa menjadikan tersangka hanya berdasarkan laporan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam menetapkan dua tersangka L/C fiktif, Polri tidak berlandaskan pada laporan Staf Khusus Presiden, Andi Arief. Menurut dia, penetapan dua tersangka itu berdasarkan keterangan para tersangka yang pernah diperiksa Mabes Polri dalam kasus pidana perbankan yang juga melibatkan Robert Tantular.
Ito mengutarakan, Polri belum berencana memanggil Misbakhun karena masih dalam tahap pengumpulan keterangan dan data. Pemeriksaan anggota DPR memerlukan prosedur khusus, yakni izin dari presiden. (J13,ant-49,65)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad