JAKARTA- Aparat Polres Jakarta Pusat mengungkap kasus pemalsuan paspor dan visa. Dari tangan tersangka Endi Saefurodhi (ES), polisi menyita puluhan paspor dan visa palsu. Empat negara kecolongan visa palsu yang dibuat tersangka, yakni Amerika Serikat, Australia, China, dan Selandia Baru.
”Kami menangkapnya setelah menerima informasi dari masyarakat. Total barang bukti yang kami sita 84 paspor dan visa palsu serta peralatan pemalsuan,” kata Kapolres Jakarta Pusat (Jakpus), Kombes Hamidin, Jumat (19/3).
Tersangka mencari korban melalui informasi dari mulut ke mulut. Saat calon korban menghubungi, transaksi pun dimulai. Harga pembuatan paspor atau visa berkisar Rp 6 juta-Rp 7 juta dengan waktu maksimal empat minggu. Waktu itu jauh lebih cepat dari visa normal yang untuk negara-negara tertentu bisa mencapai dua bulan. ”Hasilnya lumayan. Kalau kerja lain kan belum tentu dapat seperti ini,” kata Endi.
Ia mengaku menggeluti keahliannya itu sejak tahun 2006. Itu dilakukannya semata-mata karena desakan ekonomi. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (dtc-65)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad