panel header
RUKUN AGAWE SANTOSA
Bersatu Kita Teguh
panel menu
panel news ticker
EKSPRESIKAN SAYANGMU... Ngucapin Valentine dapat hadiah? Yok Ikutan...!! Caranya mudah: (1) Bikin video ucapan kasih sayang durasi 1 menit. (2) Kirimkan ke wall facebook Suara Remaja atau share link Youtube ucapan kamu ke email suararemaja@ymail.com. Dapatkan modem, handphone, goodiebag, dan masih banyak lagi hadiah menarik. Ayo...buruan sekarang juga...!!
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Wacana
20 Maret 2010
Tajuk Rencana
Bola Panas Susno Duadji
Kembali kita disuguhi gambaran kebobrokan penegakan hukum yang justru berpusar di jantung hukum itu sendiri. Bola panas dilemparkan oleh Komjen Susno Duadji, mantan Kabareskrim Mabes Polri yang kini dinonjobkan. Perwira tinggi bintang tiga itu, Kamis lalu melaporkan dua jenderal polisi ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Keduanya dilaporkan melakukan penyimpangan dalam penanganan perkara pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan dan pencairan dana Rp 25 miliar. Reaksi pun bermunculan.

Dan, bagaimana kita menanggapi laporan itu? Pertama, apa pun latar belakang tindakan tersebut, Susno kita pandang sebagai orang yang paham ”jeroan” lembaganya, sehingga apa yang disampaikan tentu bukan sesuatu yang tanpa dasar. Kedua, inilah kecenderungan tindakan orang yang kecewa. Setelah dinonjobkan, ia memang membuat serangkaian testimoni mengejutkan. Antara lain, sebelum ini menjadi saksi dalam persidangan kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.

Dari sudut yang pertama, keprihatinan mendalam patut kita sampaikan, karena gambaran makelar kasus itu bukan sekadar ilusi. Ketika muncul tudingan balik bahwa sarang markus ada di tempat Susno ketika masih menjabat, tampaknya itulah pusaran penyakit struktural. Kait-mengait, dengan fenomena penyalahgunaan kekuasaan. Baik yang diungkapkan Susno maupun serangan balik terhadapnya sama-sama memuat makna telah berlangsung penyimpangan amanah dari sebuah jabatan dalam lembaga hukum.

Fenomena kekuasaan pulalah yang kita tangkap manakala pelaporan itu dilakukan setelah Susno nonjob. Mengapa seseorang baru ”berteriak” mengenai terjadinya suatu penyimpangan setelah tidak lagi menjabat? Mengapa dia tidak menanganinya,  memproses, atau membongkarnya ketika masih menduduki jabatan tertentu padahal, logikanya — seperti halnya Susno — tahu tentang terjadinya penyelewengan kekuasaan? Dengan kata lain, mengapa yang Susno ketahui itu baru sekarang dilaporkan?

Kita bisa berpikir praktis, bahwa terlambat bersikap atau tidak, terlambat menyampaikan atau tidak, pengakuan dan laporan tersebut tetap harus disikapi sebagai temuan sangat penting. Bukan hanya oleh Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, tetapi juga penegak hukum pada umumnya, dan dalam hal ini secara internal sebagai koreksi kritis bagi Polri. Apa pun latar belakang sikap Susno Duadji, kita lebih melihat proporsi persoalannya, yakni substansi tentang terjadinya pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan.

Nyatalah, kebobrokan penegakan hukum terjadi di banyak pusat. Dalam rentang singkat, setelah skandal rekayasa hukum lewat pusaran ”cicak vs buaya”, temuan sel mewah Artalyta Suryani, kini disusul pengakuan dan laporan tokoh penting Mabes Polri tentang mafia hukum. Sangat keliru jika proses lanjut dari laporan Susno itu hanya pada ”persoalan pinggiran” berupa disiplin korps, karena ada yang lebih penting dari sekadar ”berbalas pantun” antara mantan Kabareskrim itu dengan institusinya. Artinya, harus dituntaskan! (/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER