BANYUMAS-Barang bukti ratusan ribu bungkus jamu bercampur bahan kimia obat (BKO) hasil penggerebekan Direktorat V/Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Polri di Cilacap dan Banyumas, kemarin dimusnahkan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Banyumas, Jumat (19/3) mulai pukul 09.00.
Pemusnahan dipimpin Wakil Direktur V/Tipiter Bareskrim Polri Kombes Drs Mahfud Arifin SH. Turut serta dalam pemusnahan barang bukti di antaranya Kapolwil Banyumas Kombes Drs HM Ghufron, Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jateng Drs Supriyanto Utomo MKes Apt, Kapolres Banyumas AKBP Drs RZ Panca Putra, Dandim 0701/Banyumas Letkol Kav Wawan Tjahjono, Ketua DPRD Banyuma Juli Krisdiyanto, perwakilan kejaksaan dan pengadilan serta para tokoh agama serta masyarakat dari Banyumas dan Cilacap.
Dalam laporannya, Kepala Unit I Dit V/Tipiter selaku Ketua Tim Tindak Kombes Didid Widjarnadi SH disebutkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan bidang tindak pidana kesehatan dan perlindungan konsumen yang terjadi di Kabupaten Banymas, Kabupaten Cilacap dan Kota Purwokerto pada 4 Februari 2010 lalu.
Pada awal Februari itu, Dit V/Tipiter melakukan penindakan dengan mengerebek pabrik jamu bercampur bahan kimia obat dan gudangnya di enam lokasi yang ada di Kecamatan Jatilawang dan Kebasen Kabupaten Banyumas, serta Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap.
Bareskrim Polri yang didukung Polres Banyumas dan Cilacap saat itu menyita obat tradisional berbagai merek sebanyak 96 karton (226.194 sachet), kapsul isi jamu 120.000 butir, bahan kimia obat sebanyak 840 botol kosong dan sembilan ember berisi paracetamol, dexamethasone, aleron, acetaminohen, chlorpheniramin dan metrazon, lembaran pembungkus, aluminium foil, mesin dan alat proses pembuatan jamu 37 unit, serbuk bahan jamu, mobil bok empat unit dan enam bangunan.
Sesuai KUHAP
Wadir V/Tipiter Kombes Mahfud didampingi Kombes Didid usai pemusnahan mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sudah sesuai KUHAP. Penyidik menyisakan sebagian barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Selain menyita barang bukti, kata Mahfud, polisi juga memeriksa empat orang tersangka. Mereka adalah SN (53) warga Jeruklegi, Cilacap yang merupakan penanggung jawab pabrik jamu di Desa Tunjung, Kecamatan Jatilawang, WG (39) pemilik pabrik jamu di Sampang, Cilacap, SW (45) asal Kebasen, Banyumas dan WT (43) pemilik pabrik jamu di Jatilawang yang tinggal di Bancarkembar, Purwokerto Utara.
Menurut dia, tindakan para tersangka dapat dijerat UU tentang Kesehatan. ”Perbuatan memproduksi atau mengedarkan obat tradisional (jamu) tak memenuhi syarat dapat diancam pidana lima tahun dan atau denda Rp 1 miliar. Sedangkan perbuatan memproduksi dan mengedarkan tanpa izin edar ancaman hukumannya adalah 10 tahun dan atau denda Rp 1,5 miliar,” terang dia.
Sementara Kepala BPOM Jateng Supriyanto Utomo menambahkan pihaknya secara rutin juga melakukan pengawasan dan penindakan.(G23-29) (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad