panel header
DHUWUR WEKASANE, ENDHEK WIWITANE
Akhirnya Mulia, yang semula sederhana
panel menu
panel news ticker
EKSPRESIKAN SAYANGMU... Ngucapin Valentine dapat hadiah? Yok Ikutan...!! Caranya mudah: (1) Bikin video ucapan kasih sayang durasi 1 menit. (2) Kirimkan ke wall facebook Suara Remaja atau share link Youtube ucapan kamu ke email suararemaja@ymail.com. Dapatkan modem, handphone, goodiebag, dan masih banyak lagi hadiah menarik. Ayo...buruan sekarang juga...!!
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Hukum
18 Maret 2010
Zuhri Dituntut 10 Tahun
  • Sidang Tindak Pidana Terorisme
JAKARTA - Terdakwa tindak pidana terorisme Saefudin Zuhri, dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan sedianya dibacakan Senin (8/3), namun karena jaksa belum siap, baru dibacakan Rabu kemarin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terhadap tuntutan jaksa, Saefudin menanggapi singkat. ‘’Saya tidak tahu menahu,’’ ujarnya.
Sedangkan pengacara Saefudin, Asludin Hatjani menilai, tuntutan jaksa terlalu berat. Alasannya, kliennya hanya berperan sebagai fasilitator pertemuan Abdurrahman Taib, anggota teroris jaringan Palembang, dengan Noordin M Top.

Saefudin Zuhri alias Tsabit alias Sugeng alias Abu Lubaba, diduga sebagai anggota jaringan teroris Palembang. Kebetulan namanya sama dengan tersangka teroris yang tewas dalam pengepungan di Ciputat, Tangerang, beberapa bulan lalu.

Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan 23 Desember 2009, Saefudin diduga menyembunyikan informasi keberadaan Noordin semasa hidup. Dia juga didakwa mengirim bahan baku bom ke Palembang, memberi senjata api kepada terpidana teroris lainnya, yang kemudian digunakan membunuh.

Akibat perbuatan yang didakwakan itu, Saefudin dijerat pasal tentang terorisme dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Terkait Bunuh Diri

Selain perkara Saefudin, kemarin Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menyidangkan perkara tindak pidana teroris dengan terdakwa Amir Abdillah dan Supono alias Kedu.

Amir merupakan salah seorang terdakwa teroris terkait bom bunuh diri di Hotel JW Marriott dan The Ritz Carlton pada 17 Juli 2009. Amir ditangkap 6 Agustus 2009 di wilayah Koja, Jakarta Utara. Dari penangkapannya, terkuak operasi peringkusan sejumlah pelaku lain di Jatiasih, Bekasi, dan Temanggung.
Sedangkan Supono ditangkap di Pasar Gading, Solo.

Dari informasinya, polisi berhasil menemukan persembunyian Noordin M Top di rumah Putri Munawaroh, di Solo. Akibat perbuatannya memberikan kemudahan, panduan, dan menyembunyikan informasi pelaku tindak pidana terorisme, Supono dijerat Pasal 13 huruf b dan c, Undang-Undang Terorisme. (J21-49) (/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER