JAKARTA - Polisi segera melayangkan surat izin ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk pemeriksaan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Misbakhun terkait dugaan letter of credit (L/C) fiktif.
”Untuk memeriksanya harus izin presiden,” ujar Direktur Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Radja Erizman, di Jakarta kemarin.
Dia menjelaskan, PT Salelang Prima Internasional (SPI) tidak pernah melakukan impor sesuai dengan L/C yang diajukan ke Bank Century. Padahal, untuk mendapatkan persetujuan L/C itu, PT SPI harus menjaminkan 20 persen dari nilai L/C ke Bank Century.
Kendati demikian, lanjutnya, penjamin L/C tersebut bukan PT SPI tetapi orang dekat Robert Tantular. Selain itu ada indikasi pencucian uang dengan melarikan dana ke luar negeri atau dengan modus transaksi fiktif.
Pejabat Century
Pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus L/C Bank Century. Keduanya merupakan pejabat Bank Century, pemilik Bank Century Robert Tantular, dan Kepala Cabang Bank Century Senayan, Linda Wangsa Dinata. Robert Tantular merupakan terpidana dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.
Sebelumnya, Misbakhun mengakui PT SPI tidak pernah melakukan impor gandum. Namun dia membantah adanya L/C fiktif. ”Sudah ada statement dari Dirut Bank Mutiara Maryono itu tidak fiktif,” ujar dia.
Dirut Bank Mutiara Maryono juga mengakui, politikus PKS itu telah merestrukturisasi utangnya di Bank Century. Tapi dari total utang 22,5 juta dolar AS, yang bersangkutan baru membayar enam juta dolar AS. ”Dari 22,5 juta dolar AS, sudah dilunasi enam juta dolar AS. Sisanya nanti diangsur,” katanya belum lama ini. (K24-49) (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad