panel header
KEGEDHEN EMPYAK KURANG CAGAK
Banyak Pengeluaran, Kurang Penghasilan
panel menu
panel news ticker
EKSPRESIKAN SAYANGMU... Ngucapin Valentine dapat hadiah? Yok Ikutan...!! Caranya mudah: (1) Bikin video ucapan kasih sayang durasi 1 menit. (2) Kirimkan ke wall facebook Suara Remaja atau share link Youtube ucapan kamu ke email suararemaja@ymail.com. Dapatkan modem, handphone, goodiebag, dan masih banyak lagi hadiah menarik. Ayo...buruan sekarang juga...!!
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Hukum
18 Maret 2010
Yusril Mengaku Tidak Bersalah
JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra kembali bersaksi dalam sidang dugaan korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum (sisminbakum), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/3).
Mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia itu, kali ini bersaksi untuk terdakwa Zulkarnain Yunus, mantan direktur jendral Administrasi Hukum Umum (AHU).

Sebelumnya, dalam perkara sama, Yusril memberikan kesaksian untuk para terdakwa lainnya.
 Dalam kesaksiannya, Yusril mengatakan, saat masih menjabat menteri, presiden belum menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur biaya akses sisminbakum dimasukkan dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Hal itu baru dilakukan, era Menteri Keuangan dijabat Sri Mulyani, saat dia tidak lagi menjabat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (kini Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia).
‘’Misalnya jaksa selalu menanyakan kenapa ini tidak dimasukkan ke PNBP, namun presiden bilang ini bukan PNBP mau apa?’’ ujarnya.

Hal yang sama diungkapkan Yusril usai persidangan. Sejak era Presiden Abdurrahman Wahid hingga periode pertama pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, biaya akses sisminbakum tidak pernah dimasukkan dalam PNBP.

Mengubah

Bahkan, Yudhoyono pernah dua kali mengubah PP yang mengatur PNBP di kementerian yang dipimpinnya, namun biaya akses sisminbakum tetap tidak diatur masuk dalam PNBP. Yusril mengaku bertanggung jawab atas segala kebijakan yang diambil.

Menurutnya, perkara sisminbakum karena perbedaan penafsiran yang berbeda antara Depkumham dan kejaksaan sebagai penyidik.

‘’Jadi itu bukan fakta. Itu menyangkut tafsiran, yang kita tahu Depkumham itu berwenang memberikan pendapat hukum kepada presiden dan pemerintah, diminta atau tidak diminta,’’ tutur Yusril.
Sebagian biaya akses sisminbakum mengalir ke sejumlah pejabat, termasuk untuk perjalanan ke luar negeri. Sebanyak 90 persen dana yang terkumpul, masuk ke pihak rekanan, PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).

Dalam perkara tersebut, para terdakwa lainnya, berulang kali menunjuk Yusril bersama kuasa pemegang saham PT SRD, Hartono Tanoesoedibjo sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Namun hingga kini keduanya masih berstatus saksi. (J21-49) (/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER