panel header
AMBEG PRAMA ARTA
Memberikan Prioritas Pada Hal-hal Yang Mulia
panel menu
panel news ticker
EKSPRESIKAN SAYANGMU... Ngucapin Valentine dapat hadiah? Yok Ikutan...!! Caranya mudah: (1) Bikin video ucapan kasih sayang durasi 1 menit. (2) Kirimkan ke wall facebook Suara Remaja atau share link Youtube ucapan kamu ke email suararemaja@ymail.com. Dapatkan modem, handphone, goodiebag, dan masih banyak lagi hadiah menarik. Ayo...buruan sekarang juga...!!
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Suara Banyumas
18 Maret 2010
Didemo Ibu-ibu, Kadus Ponalan Dipecat
MAGELANG- Istilah pemakzulan rupanya tidak hanya menjadi topik hangat para politisi di Senayan. Di Dusun Ponalan, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan ratusan orang menuntut pemakzulan Kadus Muh Jazari. Atas desakan warga ini, Kepala Desa Joko Wiyarno kemudian memecat yang bersangkutan.

SK Pemecatan ini dibacakan Joko Wiyarno di hadapan ratusan warga Ponalan. Mereka datang dengan menggunakan empat mobil dan puluhan sepeda motor.

Tidak hanya kaum pria, belasan ibu-ibu juga turut menyuarakan aspirasinya. Sejumlah warga lanjut usia juga ikut menuntut mundur Muh Jazari.

Mereka membawa berbagai spanduk dan gambar berisi ejekan dan tuntutan mundur. Bahkan ada yang membawa foto kambing besar yang kepalanya diganti kepala Muh Jazari. Secara bergantian mereka melakukan orasi menuntut Kepala Desa memecat Muh Jazari dari jabatan kadus.

Jika tidak, warga mengancam akan memboikot pembayaran pajak, serta tidak mengakui Muh Jazari sebagai kadus. Demo tersebut merupakan kelanjutan aksi 10 hari lalu, tepatnya Senin (8/3). Saat itu, puluhan warga Dusun Ponalan mendatangi balai desa setempat. 

Mereka meminta Moch Jazari mundur dari kadus. Alasannya, ia dinilai tidak transparan terhadap semua bantuan baik dari pemerintah maupun pihak swasta.

Kesalahan terbesar yang dilakukannya adalah memperjualbelikan tanah wakaf masjid Darun Nikmah. Warga memberikan batas waktu 10 hari kepada Kades Joko Wiyarno untuk memberikan jawaban.

Puncak Kemarahan

Joko Wiyarno kemudian menggelar rapat dengan anggota BPD untuk membahas masalah ini. Dari sini, Joko Wiyarno kemudian mengeluarkan Surat Keputusan nomor 140/01/ 011/KEP III/2010 tentang pemberhentian Kadus Ponalan, tertanggal 17 Maret 2010.

’’Kami mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya surat pengunduran diri yang bersangkutan melalui surat bermaterai. Kami memutuskan untuk memberhentikan Muh Jazari sebagai Kadus Ponalan sampai menunggu ditunjuknya Kadus baru,’ ujar Joko Wiyarno, yang langsung disambut tepuk tangan ratusan warga yang memadati Balai Desa Tamanagung, Rabu (17/3).

Selanjutnya, Joko Wiyarno menunjuk Kaur Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Desa Tamanagung Joko Purnomo sebagai pejabat sementara (Pjs) Kadus Ponalan. ’’Ini untuk membantu kelancaran kegiatan kemasyarakatan sehari-hari. SK ini berlaku mulai 17 Maret sampai ada keputusan selanjutnya,’’ kata dia.

Ketua Pemuda Dusun Ponalan Andy Setyawan mengatakan, puncak kemarahan warga adalah ketika Muh Jazari sebagai anggota Takmir Masjid Darun Ni’mah justru menyalahgunakan kewenangannya dengan membeli tanah yang sudah diwakafkan untuk masjid.

Camat Muntilan Wihardo mendukung penuh keputusan Kades Tamanagung beserta BPD ini. ’’Seharusnya dia lebih amanah agar bisa dipercaya warga,’’ kata camat didampingi Danramil Muntilan Kapten Simin dan Kapolsek AKP Supriyono. (bib-46) (/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER