PURWOKERTO-Puluhan warga, pedagang pasar dan pemilik kios dari Desa Kedungbanteng Kecamatan Kedungbanteng, kembali mengadu ke DPRD Banyumas, kemarin. Sebelumnya, perwakilan warga dan pedagang mendatangi DPRD, 22 Februari lalu.
Kali ini, mereka meminta ketegasan wakil rakyat agar meneruskan aspirasinya kepada Badan Penanaman Modal (BPM) untuk menolak permohonan izin pendirian hipermarket Alfamart di desa tersebut. Mereka ditemui Ketua Komisi A Agus Prianggodo dan sejumlah anggotanya, seperti Setyo Ari Nugroho dan Arif Rahmanto. Dialog berlangsung di ruang Badan Kehormatan.
Ahmad Sudiarto, wakil warga mengatakan, pengajuan izin oleh pihak Alfamart, banyak yang menyimpang dari ketentuan. Oknum perangkat desa juga dinilai terlibat dalam proses pengumpulan tanda tangan, yang sebagian diduga dipalsukan. ''Sudah tahu proses izinnya bermasalah, setelah diadakan pertemuan kembali dengan pihak desa dan BPM, kok berkasnya hanya diperbaharui,'' kata Ahmad.
Partono, wakil pedagang mengungkapkan, dari kalangan pedagang pasar maupun pemilik kios di sekitar lokasi meminta agar pihak desa dan Pemkab berani menolak pendirian Alfamart di desa tersebut. ''Kalau bisa, kami minta tidak didirikan sebab ini akan merugikan,'' katanya.
Saat akan dimintai konfirmasi Corporate Communication PT Sumber Alfaria Trijaya Cabang Cilacap, Nareswara, hingga kemarin sore, belum bisa dihubungi. Nomor telepon selularnya tidak aktif. (G22, K17-75) (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad