panel header
BECIK KETITIK ALA KETARA
Berbuat Baik Atau Buruk Akhirnya Terlihat Juga
panel menu
panel news ticker
EKSPRESIKAN SAYANGMU... Ngucapin Valentine dapat hadiah? Yok Ikutan...!! Caranya mudah: (1) Bikin video ucapan kasih sayang durasi 1 menit. (2) Kirimkan ke wall facebook Suara Remaja atau share link Youtube ucapan kamu ke email suararemaja@ymail.com. Dapatkan modem, handphone, goodiebag, dan masih banyak lagi hadiah menarik. Ayo...buruan sekarang juga...!!
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Hukum
17 Maret 2010
Tumpak Diminta Mundur
JAKARTA - Keberadaan Ketua sementara KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dinilai dapat menghambat proses pengusutan kasus Century.
Selain itu, diyakini Tumpak tidak akan menandatangani penahanan para tersangka, apalagi kepada para pejabat negara.

”Saya yakin Tumpak tidak memiliki keberanian yang utuh, misal untuk tanda tangan penahanan orang. Karena menurut UU Nomor 10 Tahun 2004. Ketika perpu ditolak, semua konsekuensi hukum termasuk keberadaan semua pejabat batal demi hukum. Ketika batal demi hukum dan pejabat tersebut masih mengambil kebijakan dan ada di dalam, apakah itu tidak menghambat?” tegas Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah, di Jakarta, kemarin.

Untuk itu, dirinya meminta agar ketua KPK sementara tersebut mengundurkan diri, agar tidak menghambat pengusutan kasus Century dan juga tidak menghambat KPK ke depannya. ”Jadi kami minta kepada Tumpak tidak usah berbelit-belit dengan berkutat masalah administrasi. Mundur saja sekarang, masih ada waktu yang cukup lega untuk membiarkan keempat pimpinan yang lain untuk bekerja,” ujarnya.

ICW juga sangat menaruh harapan kepada KPK untuk dapat bergerak lebih cepat dalam mengusut kasus Century. KPK diminta untuk memperlihatkan keseriusannya.

Dengan tegas dikatakan, pihaknya tidak akan terus menerus membela KPK. Untuk itu, selain gelar perkara, KPK ditantang untuk memanggil para saksi yang telah disebut dalam rekomendasi pansus untuk diperiksa. ”Pertanyaannya sekarang adalah, berani atau maukah KPK memanggil Sri Mulyani dan Boediono untuk diperiksa. Kami belum bicara apakah mereka akan menjadi saksi atau menjadi tersangka, tapi mereka harus diperiksa. Karena kebijakan FPJP, PMS, dan KSSK itu tidak bisa dipisahkan dari dua orang itu,” ungkapnya

Dua Alat Bukti

Selain itu, Febri mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh DPR selama ini hanya sebuah kebenaran politik. Itu tidak akan berarti apa-apa jika tanpa adanya kebenaran hukum. DPR juga dinilai tidak bisa memaksakan rekomendasinya kepada KPK. ”Itu adalah hanya merupakan kebenaran politik, dan itu tidak berarti apa-apa jika tidak ada kebenaran hukum. Kebenaran hukum ini berada di Mahkamah Konstitusi. DPR juga tidak bisa memaksakan rekomedansi mereka di KPK.”

Karena itu, lanjutnya, KPK tidak usah mengurusi politik. Data yang didapatkan dari pansus angket Century tersebut adalah data penting sebagai informasi dan belum tentu dapat dijadikan sebagai alat bukti.

”Kalau membaca UU tentang hak angket, hasil dari paripurna itu tidak bisa dijadikan alat bukti, tapi bisa menjadi tekanan politik bagi KPK, untuk mendorong kerja KPK,” ujarnya.

Terpisah, Wakil Ketua KPK M Jasin menyatakan, KPK masih melakukan pembahasan terkait penyelidikan kasus Bank Century. Pembahasan untuk menemukan dua alat bukti adanya dugaan tindak pidama korupsi.  Wakil Ketua KPK lainnya, Bibit Samad Riyanto menambahkan, tidak mudah mengubah informasi menjadi alat bukti. Bibit mengakui, selama ini penyelidikan kasus terkesan lambat karena harus hati-hati. ”Menemukan (dua alat bukti) tidak mudah,” katanya.(K32,J13-76) (/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER