JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan sekitar 65 ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor ilegal. Nilai kerugian negara yang berhasil digagalkan karena pemalsuan pita cukai minuman keras tersebut mencapai Rp 30 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, penindakan atas impor miras ilegal merupakan bentuk reformasi Kementerian Keuangan khususnya Ditjen Bea Cukai. ’’Penindakan atas kegiatan peredaran pita cukai palsu termasuk penindakan terhadap peredaran sekitar 65.000 MMEA ilegal yang dilekati pita cukai palsu dan tanpa dilekati pita cukai telah menghindarkan negara dari kemungkinan terjadinya kerugian. Bila ditaksir potensi kerugiannya lebih dari Rp 30 miliar,’’ jelasnya saat meninjau lokasi pemusnahan miras ilegal di Kantor Bea Cukai, Kemayoran, Jakarta, Senin (15/3).
Menurut Menkeu, sejalan dengan pelaksanaan penerapan free trade zone di Indonesia akan terjadi peningkatan volume ekspor dan impor. Karenanya, peningkatan volume ekspor dan impor memerlukan pengawasan yang ketat tanpa mengabaikan aspek kelancaran pelayanan terhadap arus barang.
Modus Operandi
Humas Bea Cukai Evi Suhartantyo menyatakan, modus operandi MMEA ilegal ada yang tidak dilekati pita cukai dan sebagian lainnya dilekati pita cukai palsu. Barang bukti disimpan di dalam bangunan di daerah Pluit, Pantai Indah Kapuk. Serta penindakan di daerah Gambir, Jakarta terhadap impor MMEA di mana terjadi perbedaan pemberitahuan kadar alkohol antara PIB (pemberitahuan impor barang) yang sebenarnya sehingga memengaruhi penggolongan minuman serta cukai yang seharusnya dibayar.
Selain kerugian material, tambah dia, terdapat kerugian immaterial dengan meningkatnya peredaran minuman beralkohol di masyarakat yang tidak memenuhi ketentuan yang dapat mengganggu norma-norma sosial pada masyarakat.
’’Tersangka atas dua tindak pidana ini adalah VL dan M. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Ayat (1) dan membeli, menyimpan, mempergunakan, menjual, menawarkan, menyerahkan, menyediakan untuk dijual pita cukai palsu atau dipalsukan, melanggar Pasal 54 dan 55 huruf (b) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP,’’ jelas Evi. (J10-76) (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad