JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) atas penanganan kasus dugaan korupsi Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hakim tunggal Hari Sasangka menyatakan, gugatan MAKI bukan termasuk objek praperadilan, karena hingga kini KPK belum melakukan penyidikan kasus Bank Century.
Atas putusan itu, dia menyilakan MAKI banding atau kembali mengajukan gugatan. ’’Permohonan tidak dapat diterima karena kasus Century masih dalam tahap penyelidikan,’’ ujar Sasangka, saat membacakan salah satu pertimbangannya, dalam sidang, Senin lalu.
Menanggapi putusan itu, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, akan mengajukan dua gugatan, dalam waktu sebulan, yakni kembali mengajukan gugatan praperadilan dan gugatan perdata.
Bukti Lengkap
’’Tujuannya nanti biar hakim bisa menilai bahwa memang KPK tidak ada niat untuk meningkatkan ke tingkat penyidikan. Padahal bukti sudah lengkap, ada hasil audit namun tidak juga ada status kasusnya,’’ katanya.
Tanggal 13 Oktober 2009, Hari Sasangka juga menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI atas objek perkara yang sama. Alasan yang dikemukakan juga sama. MAKI dinilai mempunyai hak mengajukan gugatan (legal standing), namun gugatan yang diajukan bukan objek praperadilan, karena dugaan korupsi Bank Century masih dalam tahap penyelidikan.(J21-49) (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad