panel header
AMBEG PRAMA ARTA
Memberikan Prioritas Pada Hal-hal Yang Mulia
panel menu
panel news ticker
EKSPRESIKAN SAYANGMU... Ngucapin Valentine dapat hadiah? Yok Ikutan...!! Caranya mudah: (1) Bikin video ucapan kasih sayang durasi 1 menit. (2) Kirimkan ke wall facebook Suara Remaja atau share link Youtube ucapan kamu ke email suararemaja@ymail.com. Dapatkan modem, handphone, goodiebag, dan masih banyak lagi hadiah menarik. Ayo...buruan sekarang juga...!!
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Hukum
15 Maret 2010
L/C Misbakhun Mulai Diusut
JAKARTA- Polisi mulai mengusut kasus dugaan letter of credit (L/C) fiktif milik inisiator hak angket kasus Bank Century, Misbakhun. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Hal tersebut diungkapkan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi. Kendati demikian, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah L/C milik politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu fiktif. “Kita lihat saja nanti,” kata Ito.

Kasus L/C bodong tersebut merupakan laporan dari Komite Nasional 33 dan Staf Khusus Presiden Bidang Sosial dan Bencana, Andi Arief.  Dalam laporan Komite Nasional 33 nomor LP 147/III/2010, salah satu L/C yang diajukan Misbakhun di salah satu perusahaannya diduga fiktif.

Dalam laporan itu dilampirkan satu berkas akta notaris PT Salalang Prima Internasional (SPI), pengajuan L/C yang diajukan oleh PT Salalang Prima, dan tanda bukti L/C penerimaan PT SPI.

Mereka melaporkan Misbakhun dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Laporan itu didasarkan pada pernyataan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Susno Duadji pada November 2009 yang menduga ada sepuluh L/C fiktif terkait Bank Century.

Impor Gandum

Misbakhun dituduh melakukan transaksi L/C fiktif dari Bank Century senilai 22,5 juta dolar AS. Aliran dana itu bermula ketika Bank Century memberikan fasilitas utang dagang kepada sepuluh debitor senilai 178 juta dolar AS antara November 2007 dan Oktober 2008.

Misbakhun juga dilaporkan melakukan transaksi ekspor-impor melalui L/C Bank Century pada tahun 2007. Saat transaksi itu terjadi, Misbakhun menjabat komisaris utama PT SPI yang merupakan produsen biji plastik. Saat itu PT SPI mengajukan L/C impor gandum, tapi impor itu diduga tidak pernah terjadi.
Adapun dalam laporan nomor 239/K/III/2010/RSJP, Andi Arief melaporkan dugaan pencucian uang (money laundering) dan kejahatan perbankan oleh Bank Century dan PT SPI.

Misbakhun diduga mendapatkan L/C fiktif senilai 22,5 juta dolar AS dengan modus Bank Century memberikan persetujuan L/C pada 19 November 2007, tapi surat jaminan terbit delapan hari kemudian.

Sementara itu, Misbakhun membantah dugaan L/C fiktif tersebut. Bahkan Misbakhun ganti melaporkan Andi Arief ke Mabes Polri atas tuduhan memfitnah dan mencemarkan nama baiknya. (K24-65)
(/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER