TAK hanya sejumlah politikus, kasus dugaan suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) yang dimenangi Miranda S Goeltom juga menyebut nama dari kalangan swasta. Salah satunya yang santer disebut adalah pemilik PT PT Wahana Esa Sembada (PT Sembada) dan PT Wahana Esa Sejati (PT Sejati), Nunun Nurbaetie Daradjatun. Nunun tak lain adalah istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun.
Dalam dokumen yang disebutkan sebagai laporan Direktur Penyelidikan KPK Iswan Elmi kepada pimpinan KPK, disebutkan, atas prakarsa Panda Nababan, seluruh anggota Fraksi PDIP di Komisi IX diundang untuk bertemu Miranda. Acara itu dilaksanakan di Dwarawati Room Hotel Dharmawangsa. Selain itu, Miranda juga melakukan upaya sendiri untuk melobi kelompok fraksi selain PDIP, antara lain Fraksi TNI/Polri.
Dalam periode sebelum fit and proper test pada tanggak 8 Juni 2004, Adang Daradjatun yang saat itu menjabat wakapolri, dengan alasan yang belum diketahui, menelepon Udju Djuhaeri. Udju merupakan salah satu anggota Fraksi TNI/Polri di Komisi IX yang juga mantan anak buah Adang di kepolisian. Adang meminta Fraksi TNI/Polri mendukung Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Kemudian dalam dokumen yang ditandatangani Iswan Elmi dan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah itu juga disebutkan bahwa pada tanggal 8 Juni 2004 sekitar pukul 08.00 sampai 09.00, PT Bank Artha Graha membeli cek perjalanan (traveller’s cheque atau TC) dari PT Bank Internasional Indonesia (BII) sebanyak 480 lembar dengan nominal masing-masing Rp 50 juta atau total Rp 24 miliar.
Dengan cara yang belum diketahui, 480 cek tersebut sampai ke tangan Nunun. Sekitar bulan Juni 2004, Nunun meminta bantuan Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo, salah satu direktur PT Sejati, untuk memberi tanda terima kasih dari seseorang kepada anggota DPR.
Beberapa hari kemudian, Arie diminta datang ke ruangan Nunun di Gedung PT Sembada yang bersebelahan dengan PT Sejati tempat Arie berkantor. Dalam ruangan tersebut, Arie diperkenalkan oleh Nunun dengan Hamka Yandhu.
Saat itu Arie melihat di samping meja Nunun terdapat empat kantong plastik masing-masing berwarna merah, kuning, hijau, dan putih. Kepada Arie, Nunun mengatakan, nanti akan ada anggota DPR yang mengambil titipan itu. Nunun juga mengatakan bahwa semua itu sudah diatur, sehingga Arie tinggal menyerahkan saja.
Ambil Titipan
Kemudian, Arie kembali ke ruangannya. Setelah itu, Hamka Yandhu (politikus Partai Golkar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu) mengikuti. Hamka mengatakan, ’’Mau mengambil titipan Ibu Nunun.’’
Arie pun menyerahkan kantong kuning kepada Hamka Yandhu. Pada hari yang sama, atas permintaan Nunun, Arie mengantar tiga kantong merah yang bertuliskan Taman Ria Senayan dan kantong hijau bertuliskan Lobby Hotel Atlet Century Park. Adapun kantong tidak bertuliskan apa-apa.
Di Restoran Bebek Bali Taman Ria Senayan, Arie menyerahkan kantong tersebut kepada Dudhie Makmun Murod dari PDIP, sedangkan di Hotel Atlet diserahkan kepada Endin Soefihara dari PPP.
Arie lantas kembali ke kantor. Selepas magrib, datang empat anggota Komisi IX dari Fraksi TNI/Polri. Kemudian diambil kantong berlabel putih dan disobek, isinya empat lembar amplop putih yang masing-masing bertuliskan Udju Djuhaeri, Darsup Yusuf, R Sulistiyadi, dan Suyitno.
Dari fakta-fakta tersebut Dudhie, Hamka, Endin, dan Udju akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dituduh melanggar UU 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Namun, meski perannya semakin terbuka, sejauh ini Nunun belum menjadi tersangka.
Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto mengatakan, KPK masih mengenakan status saksi kepada Nunun. ’’Belum (tersangka), masih jadi saksi,’’ katanya, akhir pekan lalu. (Mahendra Bungalan-65)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad