SLAWI - Istri korban mutilasi, Rukiyah (38) meminta pelaku yang telah membunuh suaminya, Fahmi Iswandi (39) di Batam, Kepulauan Riau dapat dihukum mati. Sebab, apa yang telah dilakukan pelaku, Kaeron alias Harun, warga Desa Podosari RT 03/ RW 01 Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal sangat tak manusiawi.
''Saya tak akan bisa menerima apabila pelaku nantinya cuma dihukum 15 tahun atau kurang. Sudah sepantasnya pelaku dihukum mati sebagai ganjaran atas kasus pembunuhan dan mutilasi ini,'' kata Rukiyah didampingi anaknya, Salsabila Qurotul Aeni (6) di rumahnya, Desa Pagerbarang RT 01/ RW 03 Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal, Sabtu (13/3).
Menurut dia, tindakan pelaku membunuh suaminya ini telah direncanakan sebelumnya. Karena itu, Harun pantas menerima hukuman seberat-beratnya. Setelah suaminya meninggal, Rukiyah mengaku tak berniat balik kembali menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia.
Semakin Tua
Hal itu karena baik mertua maupun orang tuanya yang juga tinggal di Desa Pagerbarang usianya sudah semakin tua. Terlebih lagi, ia memiliki tanggungan seorang anak yang masih duduk di bangku Kelas I SD Negeri Pagerbarang 1 tersebut.
Dirinya mengatakan, tak dapat mendampingi suaminya saat hendak dimakamkan di TPU Sirnaraga, Desa Pagerbarang, karena terkendala visa yang masih bermasalah.
Dia mengatakan, masih sulit melupakan peristiwa pembunuhan yang dilakukan pelaku, tepatnya pada tanggal 17 Oktober 2009 itu. Dalam kontak terakhir, tepatnya bulan September 2009, suaminya sempat merencanakan untuk hidup bersama. Apabila perekonomian sudah cukup mapan, ia akan diajak tinggal bersama di Batam beserta anaknya Salsabila. Namun, semuanya hanya tinggal kenangan, lantaran suaminya kini telah tiada. (J17-15)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad