panel header
BECIK KETITIK ALA KETARA
Berbuat Baik Atau Buruk Akhirnya Terlihat Juga
panel menu
panel news ticker
EKSPRESIKAN SAYANGMU... Ngucapin Valentine dapat hadiah? Yok Ikutan...!! Caranya mudah: (1) Bikin video ucapan kasih sayang durasi 1 menit. (2) Kirimkan ke wall facebook Suara Remaja atau share link Youtube ucapan kamu ke email suararemaja@ymail.com. Dapatkan modem, handphone, goodiebag, dan masih banyak lagi hadiah menarik. Ayo...buruan sekarang juga...!!
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Hukum
12 Maret 2010
Mantan Sekjen Kemenlu Diperiksa
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Luar Negeri ( Kemenlu) Imron Cotan. Dia diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi penggelembungan pengembalian biaya tiket perjalanan yang terjadi di Kemlu, periode 2006-2009.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, di Jakarta, Kamis (11/3) mengatakan, selain Imron, empat saksi lainnya juga diperiksa.

Yaitu, staf Biro Keuangan Adang Sudjana dan Murdianto, staf Inspektorat Jenderal Hartarto, serta M Nursaf dari PT Indowanua Inti Sentosa, perusahaan travel yang menjadi salah satu rekanan Kemenlu dalam pengadaan tiket.

Turut diperiksa pula, dua tersangka, mantan Kabag Pelaksana Anggaran Gusti Putu Adhyana dan Syarif Syam Amar. ’’Hari ini, dalam kasus korupsi penggelembungan harga tiket perjalanan di Kemenlu kami memeriksa lima saksi dan dua tersangka yang baru kemarin ditetapkan,’’ tutur Arminsyah.

Imron diperiksa terkait posisinya sebagai sekjen sekaligus Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran ketika kasus dugaan korupsi terjadi. Dia seharusnya tahu, penggunaan dana untuk pembayaran tiket perjalanan di Kemenlu.
Pemeriksaan terhadap Imron dilaksanakan sejak pukul 08.00 hingga malam hari. Penyidik mengajukan 18 pertanyaan kepada pria yang telah dilantik menjadi Duta Besar RI untuk China tersebut. Arminsyah menuturkan, karena pemeriksaan belum selesai, akan dilanjutkan Senin depan.

Materi pemeriksaan Imron diduga terkait testimoni Ade Sudirman yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ade merupakan mantan Kasubbag Administrasi dan Pembiayaan Perjalanan Dinas sebagai Bagian Pelaksana Anggaran Biro Kemlu.

Dalam testimoninya, Ade mengatakan, bulan Januari 2008 dia menyerahkan uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada Kepala Biro Keuangan saat itu, Ade Wismar Wijaya yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut.

Uang sebesar itu untuk disetorkan kepada Imron Cotan yang diambil oleh seorang staf bernama Asep Sarwedi. Hal itu terulang pada akhir bulan Desember 2008. Kali ini, besarnya Rp 1,15 miliar.

Pengguna Anggaran

Namun Arminsyah mengaku, pihaknya belum mengonfirmasi hal itu kepada Imron. Dia juga mengaku belum menerima testimoni tersebut. lebih lanjut dikatakan, ’’Imron Cotan kan pejabat kuasa pengguna anggaran. Dia yang terakhir, pada 2008 menetapkan tujuh travel sebagai rekanan. Sebelumnya, kepala Biro (Keuangan) yang menetapkan.’’

Ade Sudirman belum ditahan Kejagung lantaran sedang sakit. Karena itu pula, penyidik belum memperoleh keterangan soal aliran dana ke Imron itu dari Ade Sudirman.

Menurut Holidin, pengacara Ade Sudirman, kliennya saat ini sedang sakit komplikasi dan diabetes akut. Kemarin, dia menyampaikan dua surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa Ade Sudirman sakit. Satu dari dokter ahli ortopedi, satunya dari dokter ahli penyakit dalam.

’’Kakinya belum bisa dipakai untuk jalan. Yang lebih parah, kondisi mental dan fisiknya. Kalau ditanya dua jam secara intensif, langsung ngedrop,’’ tutur Holidin. (J21-54) (/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER