JAKARTA - Kasus dugaan suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) kembali digelar. Kali ini dengan terdakwa yang berbeda dan asal fraksi berbeda pula.
Kemarin, Pegadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menghadirkan terdakwa Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/Polri, setelah Senin (8/3) menghadirkan terdakwa Dudhie Makmun Murod dari PDIP.
Sidang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurut JPU Edy Hartoyo, Udju juga diduga menerima cek perjalanan senilai Rp 500 juta dari Nunun Nurbaetie melalui Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo. Sama seperti terdakwa sebelumnya, Dudhie Makmun Murod.
Nunun, yang selama ini dikenal sebagai istri mantan petinggi Polri, bahkan menghubungi Udju secara langsung untuk mengambil cek perjalanan keluaran Bank Internasional Indonesia (BII) tersebut. “Cek tersebut diberikan kepada terdakwa selaku anggota Komisi IX DPR yang telah memilih Miranda Swaray Goeltom dalam pelaksanaan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI),” kata Edy di Pengadilan Tipikor, Kamis (10/3).
Edy memaparkan, pada 8 Juni 2004, pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan serta voting Deputi Gubernur Senior BI berhasil memenangkan Miranda Goeltom. Setelahnya, terdakwa dihubungi Nunun Nurbaetie untuk menemui Arie Malangjudo di kantor PT Wahana Esa Sejati yang berlokasi di Jalan Riau Nomor 21 Jakarta Pusat.
“Terdakwa bersama-sama dengan R Sulistyadi, Darsup Yusuf, dan Suyitno masing-masing menerima pemberian travellers cheque BII sebanyak 10 lembar masing-masing senilai Rp 500 juta,” ujar Edy.
Menanggapi dakwaan jaksa, Udju merasa keberatan. Kepada majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati, Udju mengaku dakwaan terhadap dirinya kurang jelas. (J13-54)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad