KUDUS-Hingga kemarin aparat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) telah mencabut izin usaha 1.980 perusahaan rokok di wilayah kerjanya.
Sebagian di antaranya ditengarai fiktif, yakni memiliki izin usaha namun tidak menjalankan kegiatan jual beli pita cukai.
”Mereka hanya melakukan jual beli pita cukai,” kata Kasubsi Layanan Informasi KPPBC, Zaini Rasyidi, kepada Suara Merdeka, kemarin.
Ditambahkan, kebijakan itu terpaksa diambil, karena pabrikan tidak memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ada.
Persyaratan itu, yakni melanggar ketentuan undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Selain itu sudah berubah fungsi, yakni tempat usaha rokok digunakan untuk usaha lainnya atau rumah tempat tinggal.
Pelanggaran
Ada pula yang dicabut izinnya karena melakukan pelanggaran. Pencabutan izin juga diberlakukan kepada pabrikan yang tidak melakukan produksi selama setahun.
”Namun ada pula yang meminta agar izin usahanya dicabut. Alasannya, mereka menyadari sudah tidak berproduksi lagi,” katanya.
Dikatakan fiktif, bila suatu pelaku usaha memiliki izin pabrik rokok namun tidak menjalankan kegiatan produksi rokok, hanya jual beli pita cukai.
Alasan yang menjadi pertimbangan dilakukan pencabutan izin pabrik rokok yang terbanyak, yakni pabrik fiktif dan sudah berubah fungsi.
Berdasarkan data yang dimiliki KPPBC, izin pabrik rokok hingga pertengahan tahun 2008 dimiliki 2.279 pabrikan. Sedangkan jumlah pabrik hasil tembakau yang masih aktif hingga Februari 2010 mencapai 299 pabrik. Jumlah itu, termasuk sebanyak 30 pabrik yang diblokir karena belum memenuhi kwajibannya melunasi utang cukai.
”Jadi pabrik yang benar-benar aktif tinggal 269 unit dan pabrik yang dicabut izinnya sebanyak 20 unit,” jelasnya.
Pencabutan izin pabrik rokok yang dilakukan KPPBC Tipe sejauh ini dinilai belum ada dampak negatifnya. Sebaliknya, pihaknya melihat ada dampak positifnya, yakni jual beli pita cukai sudah tidak ada lagi. Kondisi demikian dianggap akan mendorong target kenaikan penerimaan cukai.
Realisasi penerimaan cukai tahun 2009 sebesar Rp 15,2 triliun. Jumlah ini melampaui hingga 10,12 persen dari target yang dibebankan pada KPPBC Tipe Madya Cukai sebesar Rp 13,8 triliun.
”Jumlah pabrikan saat ini sudah stabil. Artinya tidak banyak mengalami perubahan,” jelasnya. (H8-33)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad