panel header
NGUYAHI BANYU SEGARA
Melakukan Hal yang Sia-Sia
panel menu
panel news ticker
EKSPRESIKAN SAYANGMU... Ngucapin Valentine dapat hadiah? Yok Ikutan...!! Caranya mudah: (1) Bikin video ucapan kasih sayang durasi 1 menit. (2) Kirimkan ke wall facebook Suara Remaja atau share link Youtube ucapan kamu ke email suararemaja@ymail.com. Dapatkan modem, handphone, goodiebag, dan masih banyak lagi hadiah menarik. Ayo...buruan sekarang juga...!!
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Hukum
11 Maret 2010
Anggota DPR Cium Perpecahan di KPK
  • Tangani Century
JAKARTA- Kasus Bank Century hingga kini masih di tingkat penyelidikan KPK.
Spekulasi pun bermunculan tentang adanya perpecahan di tubuh pimpinan KPK soal perlu tidaknya kasus tersebut naik ke penyidikan. Salah satunya berasal dari DPR.

Adalah anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari yang mencium adanya kabar ini. Informasi yang ia terima, ada voting soal Century yang hasilnya 2:2:1, atau dua orang setuju, dua orang tidak setuju dan satu orang lagi abstain. ”Informasi yang sampai, ada voting dan ternyata dua pimpinan tidak setuju untuk lanjutkan kasus ini,” kata Eva, Rabu (10/3).

Selain itu, Eva juga melihat perkembangan statemen dari beberapa elemen KPK. Ada perbedaan mencolok dari yang disampaikan pimpinan KPK M Jasin dan juru bicara KPK Johan Budi SP. ”Kalau dianalisis pendapat Jasin dan Johan saja sudah beda. Jasin bilang ditemukan elemen korupsi, Johan bilang masih didalami. Ini ada apa. Berarti di dalamnya ada dinamika, pimpinan tidak satu suara,” jelas Eva yang menjadi saksi ahli di sidang praperadilan soal Century.

Musyawarah

Hal senada juga diungkapkan oleh peneliti ICW, Febridiansyah. Menurut dia, memang ada informasi beredar tentang satu orang pimpinan yang abstain soal Century. Khususnya yang menyangkut pemeriksaan terhadap Sri Mulyani dan Boediono.

Jika kabar ini benar, Febri menyayangkan hal tersebut karena pimpinan harus satu suara dan tidak diperkenankan abstain. Perlu ada posisi yang tegas untuk mengusut siapa dalang di balik Century. ”Mereka harus dimintai keterangan dulu. Bisa jadi argumentasi dua lawan dua, perbedaan pendapat. Kami sesalkan satu orang abstain itu. Pengusutan Century yang jadi prestasi bisa jadi jurang bagi KPK,” katanya.

KPK menegaskan tidak pernah ada voting dalam penentuan kasus Bank Century. Bahkan untuk kasus lain pun, keputusan selalu diambil lewat musyawarah untuk mufakat. ”Nggak ada lah voting-voting,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M Hamzah, Rabu (10/3).

Menurut Chandra, mekanisme naiknya kasus dari penyelidikan ke penyidikan di KPK dilakukan lewat gelar perkara atau ekspose.  (J13,dtc-76) (/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER