panel header
KEGEDHEN EMPYAK KURANG CAGAK
Banyak Pengeluaran, Kurang Penghasilan
panel menu
panel news ticker
EKSPRESIKAN SAYANGMU... Ngucapin Valentine dapat hadiah? Yok Ikutan...!! Caranya mudah: (1) Bikin video ucapan kasih sayang durasi 1 menit. (2) Kirimkan ke wall facebook Suara Remaja atau share link Youtube ucapan kamu ke email suararemaja@ymail.com. Dapatkan modem, handphone, goodiebag, dan masih banyak lagi hadiah menarik. Ayo...buruan sekarang juga...!!
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Hukum
11 Maret 2010
Dinilai Sesat
Pengajuan PK Jaksa Perlu Diakhiri
JAKARTA - Peradilan sesat yang masih terjadi di Indonesia perlu diakhiri. Para penegak hukum dan pengacara harus mengembalikan sistem peradilan ke jalan yang benar.

Wakil Ketua Indonesia Against Justice (IAI) Karni Ilyas menuturkan, sistem peradilan sesat muncul karena ketiadaan konsistensi penegakan hukum, seperti dikabulkannya kasasi atas putusan bebas murni dan sikap Mahkamah Agung (MA) yang menerima Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan jaksa. Padahal secara jelas dan terang, hal-hal seperti itu telah diatur hukum acara pidana. ’’Salah kaprah seperti pengabulan PK perkara Muchtar Pakpahan, malah dilanjutkan,’’ ujar Karni, di Jakarta, Rabu (10/3), dalam peluncuran buku ”Lembaga PK Perkara Pidana, Penegakan Hukum dalam Penyimpangan Praktik dan Peradilan Sesat”.

Penulis buku adalah pengajar hukum Universitas Brawijaya, Adami Chazawi. Sebagai pembicara lain, yakni praktisi hukum OC Kaligis, pakar hukum Universitas Indonesia, Indrianto Seno Adji, dan pengajar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.

Hak Terpidana

Menurut Adami, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, upaya hukum luar biasa, PK merupakan hak warga negara yang menjadi terpidana dan ahli warisnya. PK bukan hak negara yang direpresentasikan oleh jaksa.
Adami menyebutnya sebagai tragedi besar dalam penegakan hukum. Itu dimulai saat di era Orde Baru, jaksa mengajukan PK dalam perkara putusan bebas yang diterima Muchtar Pakpahan. Ternyata, PK yang sangat bermuatan politis itu dikabulkan.

Putusan itu digunakan sebagai dasar untuk terus mengulang kesalahan yang sama, dengan pengabulan beberapa PK yang diajukan jaksa. OC Kaligis mengatakan, ’’Jaksa sebagai representasi negara, tak pernah diberi hak untuk mengajukan PK oleh UU, karena negara tak pernah menjadi korban peradilan sesat.’’ (J21-76) (/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER