JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (10/3), menahan lagi dua mantan pejabat Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Mereka disangka menggelembungkan dana tiket perjalanan dinas diplomat.
Keduanya yakni, mantan Kabag Pelaksana Anggaran Kemenlu 2003-2007, I Gusti Putu Adhyana, dan mantan Kabag Pelaksana Anggaran 2007-2009, Syarif Syam Amar.
”Dengan penambahan dua tersangka itu, berarti sudah ada lima tersangka dalam kasus biaya perjalanan Kemenlu,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Arminsyah, di Kejagung, Jakarta.
Selain I Gusti dan Syarif Syam, yang ditahan adalah Syarwani Soeni, direktur PT Indowanua Inti Santosa, rekanan pengadaan tiket Kemenlu; dan Ade Wismar Wijaya, staf Biro Keuangan.
Ade Sudirman yang merupakan bawahan Syarif Syam yang akan ditahan, berhalangan karena sakit. Syarif Syam dimasukkan lebih dahulu ke dalam mobil tahanan Kejaksaan Agung pukul 16.30. Selepas itu, I Gusti Putu menyusul sekitar 30 menit kemudian. Tak ada komentar yang bersedia dikeluarkan keduanya terkait penahanan ini. Mereka diinapkan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Arminsyah, pagi kemarin I Gusti dan Syarif Syam sedianya hanya diperiksa sebagai saksi.
Bertambah
Namun, pernyataan kedua tersangka saat diperiksa menguatkan keterangan saksi lain yang menyatakan bahwa para mantan kabag pelaksanaan anggaran tersebut terlibat.
Sebenarnya sebagai saksi, tapi tim penyidik melihat keterangan mereka sesuai dengan keterangan saksi lain bahwa mereka bertanggung jawab karena menjabat sebagai bendahara, ujar Arminsyah, di Gedung Jampidsus. Keduanya dinilai bertanggung jawab membuat tagihan klaim pembelian tiket ke Biro Keuangan Kemenlu. Diketahui kemudian, tagihan tersebut jauh lebih mahal 25 persen dari harga yang semestinya.
”Mereka meminta dua kuitansi kepada pihak rekanan swasta penyedia tiket. Satu tiket diisi harga sebenarnya, yang lainnya kosong. Tiket kosong ini yang ditagihkan dengan harga digelembungkan,” kata Arminsyah.
Kendati demikian, Arminsyah belum bisa mengatakan apakah perbuatan kedua mantan pejabat ini atas instruksi dari atasannya. Akan tetapi, Kejagung memiliki bukti dana hasil penggelembungan tiket mengalir ke sejumlah pihak. Dengan begitu, tersangka kasus ini akan terus bertambah.(J21-76) (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad