SEMARANG- Sedikitnya 71.405 buruh di 11 pabrik rokok yang ada di Kudus pada tahun 2010 ini belum didaftarkan ke program Jamsostek. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Salman Maryadi menegaskan, mengikutkan puluhan ribu buruh tersebut ke program Jamsostek adalah harga mati yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Sebab Undang-undang No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional mewajibkan demikian.
"Ini hukum positif yang berlaku di negara ini, yang tidak dapat ditawar-tawar lagi. Undang-undangnya demikian, ya itu harus dilaksanakan. Kami selaku kuasa dari PT Jamsostek, jelas akan menempuh upaya hukum kalau itu tidak dilaksanakan, tidak ada toleransi lagi," tandas Salman, di Kantor Kejaksaan Tinggi Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, kemarin.
Salman menyatakan, dirinya menolak tegas tawaran para pimpinan dari 11 pabrik rokok asal Kudus anggota Persatuan Pengusaha Rokok Kudus (PPRK), yang menawarkan pembahasan lanjut menyangkut somasi Kejati supaya diadakan di luar Kantor Kejaksaan Tinggi.
"Laporan dari Wakajati, pihak pabrik rokok itu meminta toleransi untuk berkoordinasi di antara internal mereka sendiri selama satu bulan, guna menyikapi somasi dari kami. Awalnya minta tidak dibatasi waktunya, tetapi kan tidak bisa begitu, akhirnya ditoleransi sebulan saja. Selepas satu bulan sejak Senin (8/3), akan ada pembahasan lagi di Kejati, " ujar dia. (H30-36) (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad