JEPARA - Setelah menjadi sorotan terkait dengan pelayanannya, RSUD Kartini menaikkan tarif untuk kamar perawatan bagi pasien rawat inap. Kenaikan tarif tersebut cukup ekstrem dengan persentase 150% lebih.
Direktur RSUD Kartini dokter gigi Kusnarto yang didampingi Wakil Direktur Pelayanan dokter Dwi Susilowati mengemukakan, kenaikan ini wajar mengingat peningkatan pelayanan juga diimbangi dengan peralatan kesehatan.
Tarif baru ini akan diberlakukan mulai 11 Maret mulai pukul 00.00, sedangkan untuk rawat jalan akan diberlakukan per 1 April mendatang.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit memberikan peluang untuk menyesuaikan dengan pola tarif berdasarkan pada perhitungan unit pembiayaan.
''Kenaikan ini kami berlakukan, mengingat sejak delapan tahun lalu, rumah sakit ini tidak pernah menaikkan tarif. Padahal kurs rupiah dan nilai fluktuasi selalu naik. Kami juga harus menyesuaikan kurs mata uang tersebut dengan kurs tahun ini," papar Direktur RSUD Kusnarto saat melakukan jumpa pers di kantornya, Rabu (10/3).
Tiap tahun untuk pengeluaran pembiayaan air, listrik, telepon mengalami kenaikan. Dia mengambil contoh, pembinaan serta pelatihan kepada pegawai rumah sakit melalui pengadaan diklat dengan dana tidak mencukupi. Akibatnya, sebagian untuk pembiayaan diklat tersebut dilakukan secara mandiri.
Kelas Satu, Dua, VIP
Kenaikan yang diberlakukan pihak rumah sakit tidak tanggung-tanggung, yaitu 100%-150%. Kenaikan itu diberlakukan pada kelas satu, dua, dan VIP. Untuk kelas tiga, menurut Kusnarto pihaknya menunggu peraturan daerah perda.
Untuk kelas satu, tarif semula dari Rp 30.000 menjadi Rp 120.000, kelas dua dari Rp 20.000 menjadi Rp 90.000. Untuk VIP mengalami kenaikan bervariasi. Di Flamboyan dari Rp 125.000 menjadi Rp 280.000, Bougenvil dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000, Pavilium Ruang Wijaya Kusuma dari Rp 150.000 menjadi Rp 350.000.
Dwi Susilowati mengungkapkan, kenaikan ini disesuaikan dengan unit pembiayaannya. Dalam artian, pasien mendapatkan gizi tiga kali, asupan keperawatan, pemeriksaan dokter, dan beberapa fasilitas pelayanan lain.
Akan tetapi tarif yang telah dinaikkan belum termasuk beberapa alat yang diperlukan pasien, seperti alat pembantu kecing atau pembantu buang gas.
Jika dalam masa perawatan pasien masih memerlukan peralatan tersebut, pasien harus membelinya.
"Dengan kenaikan tarif ini, kami berjanji meningkatkan pelayanan sebaik mungkin. Beberapa waktu lalu di media menyoroti pelayanan RSUD, itu sebagai masukan dan kritikan yang membangun bagi kami.
Peningkatan pelayanan ini kami tunjukkan dengan meningkatkan pelayanan dari 12 pelayanan menjadi 16, masing-masing rehab medik, bank darah, ICU, dan sarana serta prasarana lainnya," paparnya. (J4,kar, H15-69)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad