PEKALONGAN - Sebanyak 200 lebih karyawan pabrik printing, Batik SS, dirumahkan. Pasalnya, tempat kerja milik H Subchan AR itu terkena razia Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Pekalongan.
Menurut H Subchan AR, warga Simbang Wetan, Buaran, Kota Pekalongan, listrik di tempat usahanya terkena razia, sekitar Oktober tahun 2009 lalu, kemudian dinilai melanggar aturan yang diberlakukan PLN. ”Saya dituduh melakukan pencurian tegangan listrik, dan disuruh membayar tagihan susulan sebesar Rp 226 juta,” katanya.
Namun, karena dia tidak merasa bersalah, maka tagihan tersebut tidak dibayarkan serta mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekalongan.
Karena itu, sejak dilakukan pemutusan hubungan listrik tersebut, hingga sekarang 200 lebih karyawannya harus dirumahkan, sampai listrik kembali menyala. Hal itu membuat karyawan resah, lantaran sudah berbulan-bulan belum ada kepastian listrik di pabrik akan menyala.
Yudhi Suprihanto SH dan Rachmat Prijohartono SH, kuasa hukum H Subchan AR mengatakan, gugatan itu telah memunculkan putusan provisi, dan PN Pekalongan memerintahkan kepada PLN menyambung kembali aliran listrik sebelum perkara dilanjutkan pada proses pemeriksaannya.
”Tapi hal itu tidak dijalankan oleh PLN, padahal klien kami mengaku setiap bulannya mengalami kerugian mencapai Rp 60 juta. Ini berarti PLN tidak mematuhi putusan pengadilan,” tegas Yudhi.
Sementara itu, Humas PLN APJ Pekalongan, Azairin, menyatakan, pihaknya dalam melakukan razia didampingi oleh pihak kepolisian sehingga sangat valid sekali. Sedangkan urusan hukum diserahkan kepada kuasa hukum dari biro hukum PLN. ”Kami juga telah mengedepan untuk penyelesaian jalur tagihan susulan agar tidak sampai ke ranah hukum.” . (H52-15) (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad