SLAWI - Dua orang penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Kamis (4/3) datang ke Kantor Kejari Slawi untuk menjalani proses pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, terkait dengan kasus dugaan korupsi jalan lingkar Kota Slawi (Jalingkos).
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melengkapi data dalam perkara korupsi yang telah memasuki tahap penyidikan tersebut.
Penyidik Kejati Jateng yang dipimpin oleh Gatot Bimo Sembodo SH MH ini datang ke Kantor Kejari Slawi sekitar pukul 09.30. Mereka langsung menjalankan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi satu per satu.
Saksi ini antara lain mantan kepala Desa Dukuhsalam, Kecamatan Slawi, Teguh Mulyadi, dan pemilik nomor rekening yang dititipi aliran dana Jalingkos, Laura (anak terpidana Jalingkos, M Budi Haryono).
Kemudian, pemilik tanah yang dijual untuk keperluan Jalingkos, Suwarjo dan dokter Budi Sutrisno (anggota DPRD Kabupaten Tegal). Salah seorang penyidik Kejati Jateng, Nugraha enggan memberikan komentar terkait dengan pemanggilan kedua belas saksi dalam perkara korupsi Jalingkos ini.
”Nanti saja, biar pimpinan yang memberikan penjelasan,” katanya sembari langsung menutup pintu ruangan pemeriksaan di Aula Kejari Slawi. Hingga pukul 14.30, pemeriksaan saksi tersebut masih berlangsung. Salah seorang saksi, Suwarjo (77) hadir didampingi menantunya, Suwardi (63) dalam pemeriksaan itu.
Kejanggalan
Menurut Suwardi, kehadirannya di Kejari Slawi ini untuk memberikan keterangan terhadap penyidik Kejati Jateng, sesuai dengan undangan yang telah diberikan kepada mertuanya. Dalam perkara Jalingkos ini, dirinya menemukan adanya kejanggalan terkait dengan proses jual beli tanah seluas sekitar 1.300 meter persegi tersebut.
Dia mengatakan, tanah milik mertuanya ini sebelumnya dijual dengan harga Rp 32.500/ meter persegi. Dari hasil penjualannya, uang yang telah diterima dari Pemerintah Kabupaten Tegal yaitu sebesar Rp 42,5 juta.
”Setelah menerima uang, ternyata kami diberi kuitansi jual beli tanah untuk proyek Jalingkos sebesar Rp 218.275.000. Kami sendiri tak mengetahui, apa maksud pemberian kuitansi ini,” tandasnya.
Kuitansi tersebut ditandatangani oleh terpidana korupsi Jalingkos, M Budi Haryono. Selain Budi Haryono, kasus ini juga menjerat mantan kepala Bagian Agraria Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tegal, Edy Prayitno SH MHum.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Slawi, Gunawan SH menuturkan, dalam pemeriksaan saksi ini, Kejari Slawi hanya memfasilitasinya saja. Pemeriksaan ini untuk melengkapi data perkara korupsi Jalingkos yang kini telah dilimpahkan ke Kejati Jateng. (J17-15)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad