KAJEN - Seorang warga protes setelah dikenai biaya tera ulang timbangan yang terlalu tinggi. Warga tersebut yakni Isnanto, Satpam Toko Emas Merak, Wiradesa, kemarin mendatangi petugas tera timbangan yang masih berada di Aula Dinkop Indag Kabupaten Pekalongan.
Isnanto protes karena harus membayar sebesar Rp 100 ribu untuk tera ulang timbangan emas elektronik milik majikannya.
"Saya kan dimarahi sama bos, kenapa biayanya sampai seratus ribu. Padahal, tahun lalu hanya Rp 17.000. Saya merasa harus meminta penjelasan dari pihak penera terkait hal itu, sehingga saya datang kemari ingin memperjelas, untuk menjelaskan kembali pada bos saya," ujar dia.
Isnanto sempat marah-marah saat menanyakan kuitansi yang diberikan padanya bukan kuitansi resmi dari petugas dan dikenai biaya Rp 100 ribu untuk biaya tera timbangan elektronik. Petugas tera ulang akhirnya hanya mengenakan biaya tera sebesar Rp 23.000 ditambah biaya reparasi sebesar Rp 25.000.
Petugas memberikan kembalian pada Isnanto sebanyak 52.000. Isnanto pun menerima alasan dari penera bahwa timbangannya harus direparasi.
Diduga ada praktik pungutan liar (pungli) dalam kegiatan tera ulang yang digelar rutin satu tahun sekali itu. Petugas tak pernah mencantumkan biaya resmi tera ulang timbangan. "Masa mau tera ulang timbangan meja disuruh bayar Rp 45.000. Saya tawar Rp 25.000 tidak dikasih. Saya menduga ada pungutan liar," ujar Wagino, warga Sragi.
Pimpinan sidang tera ulang dari Balai Metrologi Cabang Tegal, Moh Masykur Effendi, menanggapi protes Isnanto, mengaku ada kesalahan teknis yang dilakukan petugas, sehingga mengenakan tarif sebesar Rp 100 ribu pada Toko Mas Merak.
"Ada kesalahan teknis. Kuitansi sudah diganti dan biaya yang dibayarkan juga sudah dikurangi, menjadi hanya Rp 48.000," ucap dia.
Bantah Ada Pungli
Pihaknya membantah jika dikatakan ada pungutan liar dalam kegiatan tera ulang timbangan. Dia menjelaskan, timbangan rata-rata direparasi karena kondisi yang rusak dan memengaruhi keakuratan timbangan. Dikatakan, biaya tera ulang untuk timbangan meja hanya Rp 3.000 dan biaya perbaikan Rp 20.000 - 25.000 per unit.
Sedangkan untuk timbangan centicimal seperti timbangan beras dan bahan-bahan lainnya dengan kapasitas lebih dari satu kuintal, biaya tera Rp 7.000 dan biaya reparasi antara Rp 50.000 - Rp 75.000 termasuk ongkos penghantaran.
Tera ulang timbangan, kata dia, digelar rutin setiap tahun, untuk mengecek kebenaran timbangan dalam rangka melindungi konsumen dari kecurangan dan ketidakakuratan timbangan. Warga yang terlambat menerakan kembali timbangannya bisa dikenai sanksi hingga Rp 1 juta atau hukuman satu tahun kurungan.
"Masa berlaku tera satu tahun sebelas bulan. Jika pemilik tidak menera ulang timbangannya hingga melewati batas waktu tersebut dan ditemukan dalam operasi, bisa dilaporkan pada pihak kepolisian untuk kemudian diajukan ke pengadilan," terang dia.(H26-41)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad