panel header
ALON ALON WATON KELAKON
Pelan Pelan Saja Asal Berhasil
panel menu
panel news ticker
EKSPRESIKAN SAYANGMU... Ngucapin Valentine dapat hadiah? Yok Ikutan...!! Caranya mudah: (1) Bikin video ucapan kasih sayang durasi 1 menit. (2) Kirimkan ke wall facebook Suara Remaja atau share link Youtube ucapan kamu ke email suararemaja@ymail.com. Dapatkan modem, handphone, goodiebag, dan masih banyak lagi hadiah menarik. Ayo...buruan sekarang juga...!!
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Suara Pantura
04 Maret 2010
Penanganan KDRT Kurang Beri Rasa Keadilan bagi Kaum Wanita
BERBEKAL semangat dan perasaan memperjuangkan nasib kaumnya, Hamidah Abdurrachman SH MHum, akhirnya memilih penanganan berbagai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di berbagai penjuru tanah air sebagai disertasi untuk meraih gelar doktor bidang hukum pidana pada program pascasarjana Unpad Bandung, belum lama ini.

Dengan terjun aktif di Pusat Pelayanan Perempuan dan Anak (Puspa) 2004-2007, banyak hal yang telah diperjuangkan dan jadi perenungan dirinya untuk melangkah lebih jauh.

Perhatian terhadap kaum perempuan yang rentan dengan persoalan KDRT, akhirnya dia mengikuti berbagai persidangan di sejumlah pengadilan negeri di Brebes, Tegal, Klaten, Bandung, Jakarta, Depok, Yogyakarta, Bengkalis (Riau), dan Tapaktua (Nangroe Aceh Darussalam Selatan) sebagai bahan disertasinya untuk meraih gelar doktor di program Pascasarjana Unpad, Bandung.

Dia menilai peradilan di sejumlah kota itu dalam penanganan KDRT kurang memberikan rasa keadilan bagi kaum wanita yang menjadi korban KDRT.

Di sisi lain, lahirnya UU No 23 Tahun 2004 bermula dari desakan aktivis perempuan, namun sebenarnya legislasi undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, merupakan keharusan bagi Indonesia, sebagai negara yang telah meratifikasi konvensi Internasional tentang perempuan.

Yakni lewat Convention on the Elimination of All forms of Discrimination against Women (CEDAW). Atau konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan melalui UU No 7 Tahun 1984.

Disertasi

''Alhamdulillah. Akhirnya disertasi saya dapat diterima dan lulus dengan predikat cumlaude,'' ucap dia yang menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti (FH UPS) Tegal.

Disertasi dengan judul ''Perlindungan Hukum Terhadap Korban KDRT dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia'' memang cukup membuat tercengang Ketua Sidang Prof Dr Ir H Mahfud Arifin MS, sekretaris sidang, ketua promotor, anggota promotor, oponen ahli hingga guru besar, saat dia mempertahankan disertasinya.

Bagi dia, UU P-KDRT (Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga), memiliki nilai strategis bagi upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. Dengan diundangkannya UU P-KDRT akan menggeser isu KDRT dari isu privat menjadi isu publik.

''Jadi yang semula kekerasan terhadap perempuan hanya dinilai merupakan urusan keluarga, kini menjadi urusan negara. Siapa pun yang melakukan KDRT, diancam dengan sangsi pidana cukup berat,'' papar dia.

UU tersebut dinilai juga memberi ruang bagi negara untuk intervensi terhadap kejahatan yang terjadi di dalam rumah tangga. Dengan demikian, negara dapat melakukan perlindungan lebih optimal terhadap warga negara yang membutuhkan perlindungan khusus seperti perempuan dan anak, dari tindak kekerasan. (Riyono Toepra-61) (/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER