KUDUS - Tersangka penusukan di Desa Jojo, Kecamatan Mejobo, Sunardi (30), menurut rencana pekan ini akan dibawa ke rumah sakit jiwa di Semarang. Hal tersebut untuk mengecek kondisi kejiwaannya saat melakukan penusukan hingga tewas terhadap Sugiono (50), yang masih merupakan kerabatnya sendiri, Jumat (26/2) lalu.
Kepala Kepolisian Resort Kudus Ajun Komisaris Besar Polisi M Mustaqim, melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Ajun Komisaris Polisi Suwardi, mengemukakan hal itu siang kemarin.
Ditambahkan, keterangan soal kepastian kondisi medis akan dijadikan dasar untuk proses hukum selanjutnya.
Akibat perbuatannya itu, Sunardi dapat diancam dengan pasal 351 KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal tujuh tahun. Namun sebelum diproses lebih lanjut, aparat akan memastikan kondisi kejiwaannya.
''Kita akan dapat mengetahui kondisi sebenarnya dari yang bersangkutan saat melakukan perbuatan tersebut,'' ungkapnya.
Saat ini, pihaknya sudah menahan tersangka berikut barang buktinya. Selama di tahanan, Sunardi membutuhkan obat-obatan untuk penyakit kejiwaan yang diderita.
Bila barang-barang tersebut tidak dikonsumsi, dia akan mengamuk atau berteriak-teriak.
''Karena itu, kami menanganinya dengan cara tersendiri,'' tandasnya.(H8-79) (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad