panel header
MANGAN ORA MANGAN NGUMPUL
Tetap Bersatu Meski Dalam Kemiskinan
panel menu
panel news ticker
EKSPRESIKAN SAYANGMU... Ngucapin Valentine dapat hadiah? Yok Ikutan...!! Caranya mudah: (1) Bikin video ucapan kasih sayang durasi 1 menit. (2) Kirimkan ke wall facebook Suara Remaja atau share link Youtube ucapan kamu ke email suararemaja@ymail.com. Dapatkan modem, handphone, goodiebag, dan masih banyak lagi hadiah menarik. Ayo...buruan sekarang juga...!!
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Suara Muria
28 Februari 2010
Aparat Bongkar Kasus Pembunuhan Suparmi
  • Bermotifkan Cemburu
REMBANG- Aparat Polres Rembang, Jumat malam (26/2) berhasil membongkar kasus pembunuhan terhadap Suparmi (43) warga Desa Tegaldowo, Kecamatan Gunem. Pembunuhan terhadap penjual kerupuk itu  terjadi pada subuh dini hari, Januari 2008 silam di jalan Desa Tegaldowo.

Kapolres Rembang AKBP Drs Susilo Teguh Rahardjo MSi didampingi Kasatreskrim AKP Sugirman SH kemarin, mengatakan dua orang tersangka yaitu Sarwati (53), perempuan otak pembunuhan dan Suprihatin alias Garno (34) saat ini telah diamankan bersama barang bukti berupa celurit.

”Pembunuhan itu bermotifkan cemburu. Pasalnya, korban Suparmi diduga merupakan wanita idaman lain (WIL) dari suami Sarwati,” kata Susilo Teguh.
Pembunuhan dilakukan oleh Suprihatin bersama dengan Sap warga Sumber. ”Hanya saja, Sap seminggu silam meninggal dunia karena sakit, sehingga tersangka yang kami tangkap saat ini hanya dua orang,” katanya.

Saat diperiksa aparat Polres Rembang, tersangka Sar memerintahkan kepada Suprihatin bayaran Rp 2 juta untuk tugas membuat cidera kaki Suparmi. Sarwati  mengaku ingin melukai karena geram karena sejak tahun 2005 suaminya tidak pernah mengurusi keluarga dan memilih tinggal bersama Suparmi.

Sedangkan Suprihatin mengaku mengajak Sap warga Kecamatan Sumber untuk melakukan eksekusi. Suprihatin mengaku bertugas memboncengkan Sap dengan sepeda motor. Sedangkan Sap yang membacokkan celurit ke kepala Suparmi.

”Saya hanya memboncengkan Sap saja dengan sepeda motor. Saya tidak menciderai Suparmi,” kata tersangka Suprihatin.  Tersangka Sarwati akan dijerat dengan pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana. Sedangkan Suprihatin akan dijerat dengan pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat. (H19-47) (/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER