MELALUI Kementerian Agama, Pemerintah membuat RUU hukum materi Peradilan Agama Tentang Perkawinan yang membahas tentang nikah siri, poligami, dan kawin kontrak, sebagai pelengkap dari Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Rencananya dalam Pasal 143 RUU tersebut, setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan tidak di hadapan pejabat pencatat nikah, dipidana dengan denda paling banyak Rp 6 juta atau hukuman kurungan paling lama enam bulan.
Pasal 144 RUU yang sama mengatur setiap orang yang melakukan perkawinan dalam jangka waktu tertentu atau kawin kontrak, dihukum penjara selama-lamanya tiga tahun dan perkawinannya batal karena hukum.
Kriminalisasi pelaku nikah siri ini nampaknya memberikan titik terang terhadap perlindungan perempuan dan anak. Sebab, efek yang timbul dalam perkawinan siri maupun kawin kontrak seringkali perempuan dan anak.
Dilihat dari kaca mata mana pun, pernikahan siri lebih banyak madharatnya daripada manfaatnya, karena tidak dicatatkan pada pejabat pencatat pernikahan, nikah jenis tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum maupun sosial.
Secara hukum, pasangan nikah siri dianggap tidak sah oleh negara, seorang istri dari nikah siri tidak berhak atas nafkah dan warisan dari suami jika ia meninggal dunia. Seorang istri juga tidak berhak atas harta gono-gini jika terjadi perpisahan, karena secara hukum perkawinan jenis ini dianggap tidak pernah terjadi.
Secara sosial, perempuan akan sulit bersosialisasi, karena perempuan yang melakukan perkawinan siri sering dianggap telah tinggal serumah dengan laki-laki tanpa ikatan perkawinan (alias kumpul kebo) atau dianggap menjadi istri simpanan.
Efek yang paling buruk adalah terhadap anak, tidak sahnya perkawinan bawah tangan, menurut hukum negara memiliki dampak negatif bagi status anak yang dilahirkan.
Di mata hukum, status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah. Konsekuensinya, anak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu. Artinya, si anak tidak mempunyai hubungan hukum terhadap ayahnya (Pasal 42 dan pasal 43 UU Perkawinan, Pasal 100 KHI).
Di dalam akta kelahirannya pun, statusnya dianggap sebagai anak luar nikah, sehingga hanya dicantumkan nama ibu yang melahirkan. Dengan sederet madharat yang bisa muncul atas pernikahan siri tersebut, kiranya suatu hal wajar jika pemerintah ikut andil dalam menertibkan pelaku perkawinan jenis ini.
Mengenai saksi pidana atas pelaku nikah siri, nikah mut’ah (nikah kontrak) saya kira suatu keharusan, demi penghargaan martabat manusia. Hanya saja, ketentuan itu perlu disosialisasikan agar kaum perempuan tidak menjadi korban karena ketidaktahuan.
Nikah untuk Publik
Kalau menurut hukum Islam, meskipun syarat pernikahan dicatatkan oleh pejabat pencatat pernikahan tidak ada dalam rukun pernikahan, sebenarnya Nabi Muhammad dalam haditsnya telah menganjurkan untuk diadakannya walimah (syukuran atau semacam pesta) walau dengan sederhana. Karena itu pula, siapa yang diundang ke walimah (pesta pernikahan), dia sangat dianjurkan untuk hadir.
Acara walimah bukan hanya menampakkan ekspresi kegembiraan atas terjalinnya temali pernikahan, tetapi juga sebagai kesaksian, sehingga dapat menampik sekian banyak isu negatif yang boleh jadi muncul atau penganiayaan yang dapat terjadi atas salah satu pasangan.
Banyak ulama-ulama fiqih yang sebenarnya juga tidak sepakat dengan diberlangsungkannya nikah siri, misalnya Imam Malik. Ia berpendapat perkawinan siri itu terlarang. Pendapat ini sangat logis dan tepat, karena sejalan dengan fungsi penyebarluasan berita perkawinan.
Kalau mengacu ajaran tersebut, perkawinan pada hakikatnya harus dilakukan secara terbuka dan tercatat agar ada kontrol publik, karena suatu perkawinan bukanlah urusan privat domestik, melainkan masalah publik.
Saya kira pelarangan atau pemidanaan nikah siri adalah keharusan, karena perkembangan sosio kultural Bangsa Indonesia saat ini menuntut agar ada ikatan legal dalam pernikahan, karena tidak bisa dipungkiri kasus yang berhubungan dengan rumah tangga terutama perceraian hingga saat ini masih mendominasi pengadilan agama di Indonesia.
Tidak ada salahnya jika nikah siri dilarang, karena banyak bahayanya. Bukankah tujuan pernikahan adalah ikatan lahir dan batin antara lelaki dan perempuan untuk hidup bersama guna meraih kebahagiaan selama-lamanya. (37)
— Amin Fauzi, anggota Forum Peduli Perempuan dan Anak
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad