REMBANG - Diduga mengalami beban pikiran yang teramat sangat, mantan Bupati H Hendarsono yang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Rembang jatuh sakit. Setelah mendapatkan perawatan, tak urung mantan orang nomor satu di Rembang yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari), karena tersandung kasus dugaan pengelapan dana tak tersangka pada APBD 2004 Rp 6,8 M itu terpaksa harus dilarikan ke RSUD Dr R Soetrasno Rembang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wardjiman SH melalui Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kusri SH, kemarin mengatakan , Pak Hen, begitu sapaan akrabnya, diizinkan berobat di RSUD setelah tim kesehatan Rutan Kelas II Rembang merekomendasikan untuk pengobatan lebih lanjut.
''Menurut keterangan tim kesehatan, yang bersangkutan mengalami sakit pada bagian perut. Penyebab sakit kemungkinan karena Hendarsono terbebani pikirannya dan tidak mau makan,'' jelas dia kemarin.
Dia menambahkan, Hendarsono dilarikan ke RSUD pada Sabtu (20/2) malam. ''Sampai siang ini (Selasa (23/2)-Red) yang bersangkutan masih berada di RSUD dengan pengawasan dari petugas Kejari. Kami memberikan izin kepada Hendarsono untuk mondok di RSUD, karena alasan kemanusiaan,'' terang dia.
Kusri SH mengakui, setelah jatuh sakit, pihak keluarga sempat mengirimkan permohonan kepada Kajari agar mantan bupati Rembang itu bisa dirawat di salah satu rumah sakit di Semarang. (H19, ful-36) (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad