panel header
NABOK NYILIH TANGAN
Memanfaatkan Orang Untuk Melakukan Sesuatu
panel menu
panel news ticker
Dalam rangka HUT Ke-62 Suara Merdeka, Lenssociety akan menggelar SUARA MERDEKA PHOTO RALLY, Minggu (12/2). Disediakan hadiah uang tunai Rp 12 juta, doorprize kamera DSLR Nikon dan Canon, Blackberry, handphone, televisi, voucher hotel, dan lain-lain. Kontribusi Rp 50.000/peserta, mendapatkan kaus dan makan siang. Pendaftaran di kantor SM, Gedung Unaki Jalan Pemuda 95-97 Semarang, Wahyudi (081326700700), Tom (08122575555), dan Star Flash Jalan Thamrin No 65 Semarang telepon 08156561800.
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Suara Kedu
25 November 2009
Jaksa Belum Siap, Sidang Ibnu Batal Lagi
SLEMAN- Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan buku dengan terdakwa Bupati Sleman nonaktif Drs Ibnu Subiyanto Akt di PN Sleman, kemarin (24/11) batal.

Penundaan dilakukan ketua majelis hakim Herry Supriyono SH MH karena tim jaksa penuntut umum belum siap dengan tuntutan yang akan dibacakan.

”Maaf Bapak Hakim yang terhormat. Tuntutan belum siap. Kami mohon waktu seminggu lagi,” ujar jaksa Tri Ratnawati SH.
Tanpa mengkritisi penyebab tuntutan belum siap, Herry menyetujui permintaan penundaan sidang.

Dengan penundaan tersebut, penahanan Ibnu Subiyanto yang akan habis 27 November, seharusnya diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DIY.

Izin Kejagung

Hal itu terjadi karena tuntutan terhadap perkara-perkara korupsi di atas Rp 50 juta, wajib dimintakan persetujuan Kejaksaan Agung. Penasihat hukum terdakwa H Andi Rais menyatakan tidak terkejut jika penuntut belum siap. ”Kami sudah perkirakan sidang akan ditunda,” katanya.

Sebab, lanjutnya berdampingan dengan Dr Teguh Samudera SH LLM, perlu waktu lama untuk menyusun tuntutan dari berkas perkara yang tebal.

Terdakwa Ibnu Subiyanto yang dianggap merugikan keuangan negara Rp 12,1 miliar dari proyek buku Rp 29,98 miliar, didakwa dengan dakwaan berlapis.

Dakwaan Primer dan Sekunder melangggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ibnu diadili karena menyetujui penunjukan langsung tanpa lelang untuk pekerjaan proyek Rp 29,98 miliar Tahun 2004/ 2005.
Sebelumnya, delapan orang dijatuhi hukuman pidana terkait kasus tersebut.

Dua di antaranya mantan Ketua DPRD Sleman Jarot Subiyantoro dan mantan Kepala Dinas Pendidikan Drs HM Bachrum. Para terpidana kini menjalani penahanan di LP Cebongan, Mlati, Sleman.(P58-72) (/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER