PURWOKERTO-Masalah temuan beras apek dan dugaan pelanggaran Impres No 9 Tahun 2008 tentang Perberasan Nasional dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Komusmen yang dilakukan Bulog akhirnya menyita perhatian banyak pihak di Banyumas.
Bahkan karena kasusnya terus mengelinding dan tak ada respons yang positif dari Bulog dan jajaran pemkab, DPRD akhirnya mengambil inisiatif mempertemukan berbagai pihak terkait.
Lembaga perwakilan rakyat melalui Komisi D rencaannya siang ini (9/11) akan menggelar public hearing. Dengar pendapat itu akan melibatkan berbagai pihak. Mulai Bulog Sub Divre IV Banyumas, tim pengendali dan pengawasan penyaluran beras untuk masyarakat miskin dari pemkab serta berbagai elemen masyarakat.
Ketua Tim Kerja Penanganan Masalah Penyaluran Raskin Bermasalah dari Komisi D, Anang Agus Kostrad mengatakan, persoalan temuan beras raskin kualitas jelek ini bukan lagi hanya masalah DPRD, pemkab dan pihak Bulog semata.
''Ini sudah menjadi perhatian banyak pihak, sehingga kami harus merespons serius. Kami akan fasilitasi untuk dengar pendapat,'' kata Anang, kemarin.
Hingga kemarin, pengaduan penyaluran beras raskin dari berbagai desa dan kecamatan terus bermunculan. Sejumlah barang bukti juga sudah ada. Selain mengumpulkan bukti, pihaknya bersama elemen lain juga sudah mengkaji duduk persoalan kenapa masalah tersebut bisa muncul.
Itu bukan semata masalah beras jelek akibat penyimpanan lama. Namun ada masalah mendasar yang selama ini diabaikan dan diduga dilanggar Bulog sendiri, terutama mengabaikan amanat Impres No 8. Termasuk lemahnya mekanisme pengawasan dari pemkab.
''Barusan (kemarin) kami terima pengaduan dari Sokawera Kedungbanteng. Ini yang masuk ke temen-temen DPRD, belum yang langsung mengadukan ke sejumlah LSM dan elemen masyarakat juga banyak. Jadi masalah ini jangan dianggap remeh,'' tandas Wakil Ketua Komisi D dari PDI-P ini.
Tindak Pidana
Koordinator Jaringan Pemantau Rakyat Miskin Banyumas LPAS Widyaningrum mengaku, masalah beras ini tidak hanya bergejolak di Banyumas.
Di beberapa kabupaten lain yang menjadi wilayah kerja Bulog Banyumas seperti Purbalingga, Banjarnegara, Cilacap juga siap melakukan langkah yang sama.
''Saya telah dihubungi beberapa elemen lain di luar Banyumas dan LSM di Purbalingga juga siap menyikapi. Bahkan teman-teman dari Tegal menyatakan kasus seperti ini juga terjadi. Bisa jadi ini terjadi dan meluas se-Jateng,'' nilainya yang mengaku juga menerima undangan untuk public hearing di DPRD.
Suradi Al Kharim dari Satria Legal Wacth (SLW) menyatakan, karena ada dugaan pelanggaran tindak pidana, terutama terkait dengan pelanggar hak-hak komsumen, informasi LBH Perlindungan Komsumen Purwokerto juga sudah siap menerima pengaduan.
Namun hingga kemarin sore, Direktur LBH Perlindungan Komsumen Amin Subarkah belum bisa dikonfirmasi.
''Temen-teman LBH Perlindungan Komusmen sudah komunikasi dengan saya, katanya mereka siap mendampingi,'' katanya dalam SMS terpisah, kemarin.
Pihaknya juga siap membantu DPRD, pemkab maupun elemen masyarakat yang akan menempuh class action. Pihak pemkab kepanjangan tangan pemerintah pusat yang memberi order ke Bulog mestinya berani menempuh class action.
''Kalau pemkab tidak berani, berarti mereka juga mengamini praktik distribusi dan penyediaan raskin di bawah standar yang dilakukan Bulog. Padahal sebagai tim pengendali dan pengawas bertanggung jawab untuk terjaminnya distribusi yang lancar dan kualitas barang yang disediakan Bulog terjaga dengan baik,'' tandasnya. (G22-33)
(
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad