SIDOREJO- Cintai Indonesia Cintai KPK (Cicak) Salatiga mengkritisi Perda Pendidikan yang telah dibahas oleh DPRD Kota Salatiga periode 2004-2009. Sebab dalam perda itu tidak terdapat naskah penjelasan sebagaimana lazimnya penyusunan aturan sesuai dengan UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Yakub Adi Krisanto SH dan Dwiprasetyo dari Cicak Salatiga mengatakan, sangat fatal bagi DPRD bila menyetujui perda tanpa ada naskah penjelasan. Tidak adanya naskah penjelasan itu maka perda tersebut dinilai cacat hukum. ‘’Kami ingin mengetahui sampai sejauh mana sehingga perda yang disusun tersebut tanpa dilengkapi naskah penjelasan,’’ kata Yakub, Rabu (28/10) siang.
Menurutnya, bila ada kesalahan yang disengaja itu maka bisa dikatakan DPRD periode itu sebagai pengesah perda itu dikenai pasal penyalahgunaan wewenang sehingga terjadi keteledoran perda tanpa naskah penjelasan. Dwiprasetyo menambahkan, pihaknya telah melakukan penelusuran dalam kasus tersebut, kemungkinan siapa yang diduga patut bertanggung jawab atas kekurangan naskah penjelasan pada Perda Pendidikan itu.
Kadinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) H Priyono Soedharto SH menerangkan, memang sudah ada kesepakatan dan kesepahaman soal Rancangan Perda (Raperda) Pendidikan itu, antara DPRD dan Pemkot. (H2-41) (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad