PURWOKERTO-Pengusaha retail Budi Hartono alias A Hok (50) pemilik Rita Pasaraya (eks Toserba Matahari-Red) sejak Kamis ditahan Polres Banyumas.
Penahanan Budi terkait dengan dugaan pemalsuan bestek yang dia gunakan sebagai persyaratan mendapatkan IMB Rita Pasaraya Jl Jendral Soedirman Purwokerto.
Kapolres Banyumas AKBP Panca Putra ketika dihubungi tidak bersedia memberi keterangan.
’’Saya baru pulang dari Semarang, belum dilapori Kasat Reskrim mengenai masalah itu,’’ ujarnya, Jumat.
Dia meminta wartawan menghubungi Kasat Reskrim AKP Antonius Digdo Kristanto. Kasat Reskrim secara terpisah mengatakan, Budi Hartono ditahan sejak Kamis siang dengan dugaan pemalsuan dokumen. ’’Istrinya sedang mengajukan penangguhan penahanan,’’ katanya.
Digdo Kristanto mengatakan, dia belum bisa memberi keterangan secara rinci kasus penahanan Budi Hartono, karena belum mendapat perintah dari Kapolres. ’’Saya belum dapat izin dari Kapolres, tunggu perintah beliau,’’ ujarnya.
Sugeng Riyadi SH, penasihat hukum Budi Hartono secara terpisah mengatakan, kliennya ditahan sejak Kamis. Polisi menahan Budi, karena diduga bestek yang dia lampirkan dalam permohonan IMB ke Pemkab Banyumas palsu.
Dokumen bestek itu disebutkan dibuat oleh PT Pola Dwipa, Semarang. Tetapi berdasarkan pemeriksaan polisi terhadap staf Pola Dwipa diperoleh keterangan, perusahaan itu mengaku tidak membuat dokumen untuk Rita Pasaraya. Diduga warna dan bentuk stempelnya tidak identik dengan milik Pola Dwipa.
Setelah Budi ditahan, istrinya dan penasihat hukumnya mengajukan penangguhan penahanan dan pengalihan jenis tahanan kepada Kapolres Banyumas. Mereka minta Budi dilepaskan, dan dialihkan dari tahanan polisi menjadi tahanan kota. (G23,in-33) (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad