panel header
BECIK KETITIK ALA KETARA
Berbuat Baik Atau Buruk Akhirnya Terlihat Juga
panel menu
panel news ticker
Dalam rangka HUT Ke-62 Suara Merdeka, Lenssociety akan menggelar SUARA MERDEKA PHOTO RALLY, Minggu (12/2). Disediakan hadiah uang tunai Rp 12 juta, doorprize kamera DSLR Nikon dan Canon, Blackberry, handphone, televisi, voucher hotel, dan lain-lain. Kontribusi Rp 50.000/peserta, mendapatkan kaus dan makan siang. Pendaftaran di kantor SM, Gedung Unaki Jalan Pemuda 95-97 Semarang, Wahyudi (081326700700), Tom (08122575555), dan Star Flash Jalan Thamrin No 65 Semarang telepon 08156561800.
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Suara Banyumas
03 Oktober 2009
Pemilik Rita Pasaraya Ditahan
PURWOKERTO-Pengusaha retail Budi Hartono alias A Hok (50) pemilik Rita Pasaraya (eks Toserba Matahari-Red) sejak Kamis ditahan Polres Banyumas.

Penahanan Budi terkait dengan dugaan pemalsuan bestek yang dia gunakan sebagai persyaratan   mendapatkan IMB Rita Pasaraya Jl Jendral Soedirman Purwokerto.

Kapolres Banyumas AKBP Panca Putra ketika dihubungi tidak bersedia memberi keterangan.

’’Saya baru pulang dari Semarang, belum dilapori Kasat Reskrim mengenai masalah itu,’’ ujarnya, Jumat.

Dia meminta wartawan menghubungi Kasat Reskrim AKP Antonius Digdo Kristanto. Kasat Reskrim secara terpisah mengatakan, Budi Hartono ditahan sejak Kamis siang dengan dugaan pemalsuan dokumen. ’’Istrinya sedang mengajukan penangguhan penahanan,’’ katanya.

Digdo Kristanto mengatakan, dia belum bisa memberi keterangan secara rinci kasus penahanan Budi Hartono, karena belum mendapat perintah dari Kapolres. ’’Saya belum dapat izin dari Kapolres, tunggu perintah beliau,’’ ujarnya.

Sugeng Riyadi SH, penasihat hukum Budi Hartono secara terpisah mengatakan, kliennya ditahan sejak Kamis. Polisi menahan Budi, karena diduga bestek yang dia lampirkan dalam permohonan IMB ke Pemkab Banyumas palsu.

Dokumen bestek itu disebutkan dibuat oleh PT Pola Dwipa, Semarang. Tetapi berdasarkan pemeriksaan polisi terhadap staf Pola Dwipa diperoleh keterangan, perusahaan itu mengaku tidak membuat dokumen untuk Rita Pasaraya. Diduga warna dan bentuk stempelnya tidak identik dengan milik Pola Dwipa.

Setelah Budi ditahan, istrinya dan penasihat hukumnya mengajukan penangguhan penahanan dan pengalihan jenis tahanan kepada Kapolres Banyumas. Mereka minta Budi dilepaskan, dan dialihkan dari tahanan polisi menjadi tahanan kota. (G23,in-33) (/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER