panel header
DHUWUR WEKASANE, ENDHEK WIWITANE
Akhirnya Mulia, yang semula sederhana
panel menu
panel news ticker
Dalam rangka HUT Ke-62 Suara Merdeka, Lenssociety akan menggelar SUARA MERDEKA PHOTO RALLY, Minggu (12/2). Disediakan hadiah uang tunai Rp 12 juta, doorprize kamera DSLR Nikon dan Canon, Blackberry, handphone, televisi, voucher hotel, dan lain-lain. Kontribusi Rp 50.000/peserta, mendapatkan kaus dan makan siang. Pendaftaran di kantor SM, Gedung Unaki Jalan Pemuda 95-97 Semarang, Wahyudi (081326700700), Tom (08122575555), dan Star Flash Jalan Thamrin No 65 Semarang telepon 08156561800.
panel iklan Hosrizon
panel main 1
Suara Muria
03 Juli 2009
Soal Putusan PT Jateng
Pengacara Warsit Pertanyakan Barang Bukti
BLORA - Menyusul Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menjatuhkan vonis dengan hukuman penjara dua tahun dalam kasus korupsi dana belanja di pos anggaran DPRD setempat tahun 2004, Ketua DPRD Blora, HM Warsit kemarin menyatakan akan kasasi.

”Ya jelas kami akan kasasi. Saya belum dapat tembusannya kalau PT sudah menjatuhkan vonis atas banding kami,” jelasnya kepada Suara Merdeka, kemarin. 

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Jateng tetap memvonis Ketua DPRD Blora HM Warsit dengan hukuman penjara dua tahun dalam kasus korupsi dan belanja di pos anggaran DPRD setempat tahun 2004.

Selain dijerat hukuman kurungan, dia juga dijatuhi hukuman denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 218 juta subsider satu tahun. Untuk keterangan lebih lanjut, Warsit yang asli Menden itu mempersilakan berhubungan dengan pengacaranya yang tinggal di Surabaya. ”Saya belum mendengar, coba hubungi pengacara saya,” pintanya.

Sementara itu pengacaranya, H Sumarso SH MH ketika dihubungi menyatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan kasasi. ”Ya jelas kami tetap akan kasasi,” tandasnya.

Kejanggalan

Sumarso kemarin mempertanyakan ada beberapa hal yang janggal tentang barang bukti yang digunakan. Di antaranya, ada bukti pengeluaran dari Warsit untuk pembayaran pengacara pada tahun 2006. Menurutnya, kasus yang diperkarakan tahun 2004 kenapa kejadian pada 2006 digunakan barang bukti.

Satu lagi, lanjut Sumarso, dikatakan bahwa pada September 2004 Warsit menggunakan uang untuk membayar tim sukses pencalonan ketua DPRD. Hal itu juga dinilai tidak relevan, pasalnya pencalonan ketua DPRD terjadi pada bulan April. ”Ini kan perlu dipertanyakan,” ungkap Sumarso.

Untuk menempuh kasasi, lanjutnya, pihaknya masih menunggu pemberitahuan dari PN Blora. Mekanismenya, nanti dari PT akan mengirimkan surat ke PN Blora, setelah itu PN Blora memberitahu kepada Warsit. (ud-79) (/)
Untuk berita terbaru, ikuti kami di Twitter twitter dan Facebook Facebook
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad
Bookmark and Share
Panel menu
FOOTER