Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia rencananya akan memberikan paspor gratis bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) maupun tenaga kerja wanita (TKW) yang baru pertama bekerja ke luar negeri.
Pemerintah memberikan biaya gratis kepada TKI dengan dalih mereka adalah pahlawan devisa, yang rela pergi jauh-jauh ke luar negeri meninggalkan keluarga demi menambah devisa Negara.
Kebijakan ini kalau dilihat satu sisi memang ada manfaatnya untuk TKI yang benar-benar bekerja ke luar negeri, karena sudah tidak ada jalan lain. Tapi, di sisi lain kebijakan tersebut sebenarnya ’’menjual’’ atau memperdagangkan tenaga Indonesia ke luar negeri dengan cara memancing masyarakat dengan memberi paspor gratis.
Selain itu, pemerintah seakan mendorong masyarakat untuk bekerja sebagai TKI di luar negeri. Dengan promo memberikan paspor gratis tersebut, seakan-akan pemerintah dengan getolnya mendukung perdagangan bebas, termasuk perdagangan tenaga manusia.
Kalau yang dikirimkan adalah tenaga-tenaga terampil dengan segenap keahlian, prestasi, dan kualifikasi tertentu, saya kira tidak menjadi masalah.
Yang menjadi persoalan adalah TKW-TKW yang dalam hal keahlian diangap rendah, sehingga di tempat kerja mereka kerap dijadikan budak yang tidak diberi martabat dan bahkan terkadang tidak diakui sebagai manusia seutuhnya, terutama wanita-wanita yang menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual.
Kalau hendak mengangkat martabat dan jati diri bangsa, seharusnya pemerintah dengan sedianya membuka lapangan pekerjaan selebar-lebarnya di dalam negeri.
Dengan begitu secara otomatis masyarakat tidak lagi bekerja di luar negeri.
Melihat beberapa kasus yang menampa para TKI saat ini, pemberlakuan paspor gratis bagi TKI sebenanya belum menyelesaikan masalah secara keseluruhan, karena persoalan perlindungan TKI di tempat kerja dan besaran gaji hingga saat ini masih menjadi masalah utama para TKI.
Paspor hanya menyangkut regulasi dalam negeri. Sementara regulasi antarnegara pengirim dan penerima, hingga saat ini belum benar-benar melindungi TKI.
Selain itu, masalah standar gaji yang layak bagi TKI, perjanjian kerja, dan asuransi juga belum benar-benar memihak para tenaga kerja tersebut.
Berdasarkan data dari Depnakertrans, saat ini terdapat 1.678 TKI dan WNI bermasalah di sejumlah penampungan di beberapa KBRI dan KJRI di luar negeri.
Di Arab Saudi terdapat 257 orang TKI dan WNI bermasalah, di Yordania 404 orang, Kuwait 506 orang, Qatar 35 orang, Malaysia 276 orang, Singapura 113 orang, Hong Kong 6 orang, Brunei Darussalam 44 orang, dan Taiwan 37 orang.
Ironis
Melihat banyaknya persoalan yang menimpa TKI , ironisnya perlakuan pemerintah terhadap pelindungan TKI masih terbatas. Seringkali tindakan pemerintah terkesan menunggu jika ada masalah muncul. UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri belum menjamin keselamatan para pahlawan devisa negara itu.
Yang paling sering mengalami tindak kekerasan adalah perempuan TKI, terutama yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
Hal ini karaena pengawasan pemerintah terhadap sektor ini masih kurang. Kondisi tersebut diperparah oleh sikap perusahaan-perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang kurang peduli terhadap derita TKI yang disalurkannya ke luar negeri.
Akibatnya, posisi tawar mereka di mata majikan sangat rendah. Jika ada pelanggaran yang dilakukan majikan, perempuan TKI tidak berani melaporkan ke pihak berwajib. Tidak salah jika kekerasan baru terkuak setelah para PRT itu menderita cukup lama.
Sekali lagi, pemberian paspor hanyalah satu solusi internal berkaitan dengan adimistrasi. Pada saat yang sama pemerintah juga harus memberikan perlindungan baik melalui pengawasan maupun perhatian kepada TKI yang bekerja di luar negeri secara intensif. Dengan begitu, para TKI yang sedang bekerja di luar negeri tidak merasa khawatir jika nanti ada penganiayaan dari majikannya.
Untuk memberikan pengawasan dan perlindungan secara efektif, ada beberapa hal yang bisa dilakukan berkaitan dengan pengawasan. Pertama, pemerintah melalui KBRI dan PJTKI harus proaktif memberikan pengawasan dan perlindungan, baik mengadakan dialog dengan TKI maupun melayani pengaduan.
Kedua, membekali pengatahuan tentang perlindungan yang cukup untuk TKI, pembekalan ini penting, bahkan harus menjadi materi wajib dalam pembekalan sebelum penempatan kerja di luar negeri.
Selain itu, juga membekali mereka dengan undang-undang atau peraturan tenaga kerja yang berlaku di negara tujuan. Sebab, bisa saja undang-undang atau peraturan di Indonesia berbeda dengan aturan ketenagakerjaan di negara tempat mereka bekerja.
Ketiga, pemerintah maupun PJTKI harus selalu meningkatkan kualitas TKI. Kalau perlu dimaksimalkan yang betul-betul ahli di bidangnya. Rintisan yang dilakukan pemerintah dalam lima tahun terakhir dengan mengirim tenaga perawat yang lulus dengan standar internasional perlu dikembangkan.
Indonesia perlu belajar dari India yang mengirimkan buruh migran dengan kualifikasi tertentu (terutama bidang infomasi dan teknologi), sehingga mendapat posisi yang lebih terhormat, daripada sekadar menjadi pembantu rumah tangga. (37)
- Amin Fauzi, anggota Forum Peduli Perempuan dan Anak (
/)
Bagi Anda pengguna ponsel, nikmati berita terkini lewat http://m.suaramerdeka.com
Dapatkan SM launcher untuk BlackBerry http://m.suaramerdeka.com/bb/bblauncher/SMLauncher.jad