 |
 |
|
|
|
|
|
| |
|
|
|
WACANA
27 Juli 2009
Ketika Bocah Dikriminalkan
MASIH segar dalam ingatan kita tentang anak dikriminalkan di pengadilan. Ada pula berita seorang ibu yang harus berlari mendorong gerobaknya sambil membawa balitanya dari kejaran aparat satpol PP. Balitanya jatuh tersiram air panas dan meninggal dunia. Beberapa bulan yang lalu, berita seorang ibu yang harus dipenjara secara mendadak atas sebuah masalah sepele (bukan membunuh atau merampok), menjadi berita nasional paling hangat. Ibu muda itu, Prita Mulyasari, masih menyusui balitanya.
Kisah ibu yang kehilangan anaknya karena tersiram kuah bakso adalah potret ibu yang berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun, di mana pemerintah ketika melindungi sang ibu dan anaknya demi memenuhi kebutuhan hidupnya? Begitu pun di mana pemerintah ketika memaksa seorang anak kehilangan haknya mendapat ASI sementara ibunya dipenjara? Kita cenderung menyalahkan sang ibu, tetapi kita seharusnya berpikir bahwa peristiwa-peristiwa di atas adalah persoalan yang bisa terjadi pada siapa saja, bahkan harus selalu dihadapi oleh seorang ibu: Antara membantu mencari nafkah, menyusui bayinya, dan menjaga anak-anaknya yang masih kecil.
Kedua kasus itu menjadi gambaran bagi lepas tangannya pemerintah dalam melindungi hak dasar seorang anak, sebelum jauh kita berbicara tentang pendidikan dasar, kekerasan terhadap anak, maupun pekerja di bawah umur. Seorang anak berhak memperoleh nutrisi yang terbaik bagi dirinya, serta pendidikan pertama yang lengkap dengan kasih-sayang dan nilai-nilai moral.
Karena itu, pertama, kita harus sepakat bahwa ASI sebagai cairan emas bagi tumbuh-kembang seorang anak. Sampai detik ini, belum ada yang dapat menggantikan manfaat ASI. Seorang bayi harus minum ASI saja sampai berumur enam bulan, kemudian harus tetap memperoleh ASI sampai ia berumur dua tahun. Seorang ibu berkewajiban memenuhi hak dasar anak ini, sementara ayahnya wajib mendukung memfasilitasi sebaik-baiknya demi hak anak ini. Seperti memberi makanan bergizi kepada istrinya yang sedang menyusui, atau membantu melakukan pekerjaan rumah tangga apabila istrinya masih menyusui.
Kita juga harus sepakat bahwa sebaik-baiknya sekolah pertama bagi seorang anak adalah ibunya sendiri. Namun, itu bukan berarti seorang perempuan harus dikungkung di dalam rumahnya sebagaimana yang lazim terjadi. Mustahil untuk mengabaikan kenyataan bahwa pada zaman sekarang, dengan kondisi perekonomian sekarang, sebuah rumah tangga kelas menengah hanya mengandalkan gaji seorang suami. Selain itu, juga sangat disayangkan apabila perempuan-perempuan yang berpendidikan tidak memberi kontribusi kepada masyarakat luas sesuai ilmu yang ia miliki. Kita tidak bisa membayangkan dunia tanpa bidan, dokter, perawat dan guru perempuan.
Namun, sayangnya, kendati pemerintah kita telah membuka akses selebar-lebarnya bagi perempuan untuk memenuhi tanggungjawab sosialnya, pemerintah kita tidak memberi perlindungan yang memadai bagi anak-anak mereka. Masyarakat juga lazimnya menganggap bahwa adalah risiko bagi para ibu pekerja yang menitipkan anak-anak mereka kepada keluarga, pengasuh atau pembantu rumah tangga mereka.
Akibatnya, seperti dua kasus tadi, anak-anak terpaksa ikut bersama ibu yang berdagang menghadapi banyak bahaya. Atau, sejahat apa pun perbuatan seorang ibu tidaklah manusiawi membiarkan seorang anak yang masih menyusui dipisahkan dari ibunya. Dalam hukum Islam misalnya, hukuman mati atau rajam untuk seorang perempuan harus ditunda sampai anaknya selesai menyusui.
Kelas Menengah-Bawah
Pada umumnya, persoalan yang dihadapi oleh perempuan dari kelas menengah dan kelas bawah adalah ketika mereka harus membantu ekonomi keluarga, tetapi tidak ada yang menjaga anak-anak mereka sementara mereka bekerja beberapa jam. Kemudian, anak-anak bayi yang harus ditinggalkan juga dengan terpaksa tidak lagi mendapat ASI dari ibunya karena kurangnya sosialisasi manfaat ASI serta fasilitas untuk ibu yang masih menyusui.
Tak ada kewajiban bagi pabrik atau kantor menyediakan fasilitas tersebut, misalnya, tempat menyimpan ASI dan tempat layak untuk memerah ASI. Bahkan, tak ada kewajiban bagi pabrik menyediakan taman penitipan anak (TPA) gratis bagi para karyawannya. Padahal, jika tersedia TPA yang lebih dekat, pada jam istirahat para ibu memiliki kesempatan untuk berkumpul dengan anak-anaknya.
Saya mengetahui ada sebuah pasar di Jakarta yang menyediakan TPA murah-meriah untuk para pedagang pasarnya yang berasal dari golongan bawah. TPA semacam inilah yang lebih dibutuhkan oleh masyarakat kita, sebab tidak semua orang tua mampu membayar, katakanlah, limapuluh ribu sehari seperti TPA-TPA di kota besar pada umumnya. Pemerintah dan masyarakat harus memikirkan untuk membuka TPA yang layak serta terjangkau.
Di samping itu, juga perlu ada kewajiban bagi semua perusahaan dan sarana umum untuk menyediakan fasilitas bagi ibu menyusui. Sungguh sangat disayangkan bangsa yang besar ini mengabaikan. Sementara kita berharap perempuan bisa ikut membangun negara ini sekaligus melahirkan dan mendidik anak-anak sebagai penerus bangsa ini dengan baik. Yang lebih memprihatinkan lagi, ketika pemerintah mengizinkan para ibu muda dengan anak-anak yang masih kecil harus menjadi TKW di luar negeri demi membantu ekonomi keluarga.
Jika anak-anak Indonesia tidak lagi memperoleh ASI dan mereka dijauhkan dari kasih-sayang ibu mereka, kita tidak bisa berharap akan kemajuan yang sempurna secara fisikal maupun spiritual bagi bangsa ini pada masa yang akan datang. Telah banyak contoh bagaimana anak-anak yang tidak memperoleh ASI dan tidak memperoleh pendidikan pertama yang baik, kelak akan tumbuh dewasa.
Sebagai masyarakat kita harus memperjuangkan hak ASI dan TPA yang layak bagi anak-anak kita. ASI dan kasih sayang seorang ibu sebagai sekolah pertama seorang anak adalah hak dasar setiap anak manusia yang harus kita perjuangkan demi generasi Indonesia mendatang. (80)
—Gayatri Wedotami, seorang ibu menyusui; mahasiswa Pascasarjana ICAS-Paramadina Jakarta |
|
|
|
|
|
© 2008 suaramerdeka.com. All rights reserved |
|
|
|
|
|
 |
 |